Dewan Sambut Baik Resiko Bencana Masuk RPJMD

Amir Rumra

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Keinginan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar resiko  bencana dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Provinsi Maluku, disambut baik anggota DPRD Maluku, Amir Rumra.

Menurut dia, pihaknya sangat setuju keinginan Bappenas,  agar ada pencegahan dini  resiko bencana dalam penyusunan  RPJMD. ‘’Sangat setuju. Ini agar ada pencegahan dini,’’kata Amir kepada Kabar Timur, kemarin.

Dia mengaku, pihaknya saat ini bersama Pemerintah Provinsi Maluku tengah  membahas RPJMD. Kata dia, keinginan Bappenas, agar  bencana dimasukan di RPJMD, sangat tepat. ‘’Ada poin yang kita sudah bahas dalam  rancangan awal sesuai kebijakan nasional,’’sebutnya.

Dia mengaku, saat ini draf RPJMD terus dilakukan perbaikan. Dia kuatir, jika tidak ada perbaikan ditakutkan RPJMD mendapat penolakan dari pemerintah pusat.’’Nanti pusat lihat dan koreksi. Pansus internal RPJMD sudah bahas. Nanti, kita ketemu dengan Bappeda, kita lihat lagi. Apakah sesuai aturan perencanaan nasional dan regulasi daerah, atau tidak’’paparnya.

Apalagi, ingat ketua fraksi PKS DPRD Maluku ini, ada sejumlah regulasi terkait sudah mengatur tentang keinginan Bappenas agar poin bencana diakomodir dalam RPJMD.’’ Keputusan presiden 33 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku, UU nomor 27 tahun 2007 tentang tata ruang, dan  Perda zonasi,semua terintegrasi. Kita akan masukan konsideran  bencana dalam pembahasan RPJMD. Apalagi, Maluku, terdiri dari pulau-pulau,’’paparnya.

Wakil rakyat asal Kota Tual, Malra, dan Aru ini menambahkan, antisipasi dampak bencana sangat dibutuhkan dalam RPJMD agar proses perencanaan nantinya, wilayah yang berpotensi atau berdampak bencana tidak dibangun.

‘’Minimal ada worning bagi kepala daerah di kabupaten/kota agar tidak izin mendirikan bangunan di wilayah sering terjadi bencana. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)juga ada. Ini dimaksud agar ada pencegahan dini. Nah, setidaknya ada rambu-rambu wilayah mana yang tidak boleh ada aktivitas pembangunan,’’kata Amir.

Sebagaimana diberitakan Kabar Timur, sebelumnya Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Maluku diingatkan agar tidak sembarangan menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ijin tersebut harus disesuaikan dengan peta kebencanaan daerah guna meminimalkan risiko yang timbul.

Hal itu mengemuka dalam rapat integrasi mitigasi bencana ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024 antara Bappenas dengan Bappeda Provinsi Maluku di kantor Gubernur Maluku, Jumat (26/7).

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Sub Direktorat Kelembagaan Infrastruktur Sumber Daya Air Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Ewin. “Kami diundang Bappeda dalam rangka penyusunan RPJMD 2019-2024. Sangat baik karena sudah ada niatan dari Pemprov Maluku untuk lebih mengedepankan, mengintegrasikan konsep-konsep bencana dalam rencana pembangunan,” ujar Ewin usai rapat.

Dalam rapat itu, terang Ewin, diberikan masukan kepada Pemprov Maluku agar mengingatkan pemerintah kabupaten/kota, menyangkut aturan dan regulasi yang erat kaitannya dengan risiko bencana. Misalnya soal IMB, tata guna lahan dan  perizinan lainnya.

Aturan dan regulasi tersebut, menurutnya, perlu diberikan proposi yang memadai dari sisi kemampuan, seperti SDM, keuangan, maupun sumber daya alam yang dimiliki daerah. “IMB yang dikeluarkan harus sesuai dengan konsep resiko, jadi kita harus sudah memetakan resiko bencana dimana saja. Sehingga dapat mengetahui bahwa apa yang diajukan termasuk dalam resiko bencana,” terang Ewin.

Menurutnya upaya ini harus dilakukan Pemprov Maluku agar pengelolaan resiko bencana di masa mendatang bisa lebih baik. “Harapan kita ke depan, ketika kita mau melaksanakan sesuatu harus ada rencana. Intinya pemerintah provinsi sudah mau memasukan unsur-unsur bencana ke dalam perencanaan daerah sehingga dalam lima tahun ke depan pengelolaan resiko bencana bisa lebih baik,” katanya.

Lebih jauh Ewin mengapresiasi upaya Pemprov Maluku yang telah mengintegrasikan konsep-konsep bencana ke dalam RPJMD Provinsi Maluku. Untuk itu, dia berharap selain Pemprov, Pemda kabupaten/kota juga memaksimalkan upaya untuk mengintegrasikan konsep kebencanaan dalam penyusunan rencana terkait untuk lima tahun ke depan. (KTM/RUZ)

Komentar

Loading...