KABARTIMURNEWS.COM, LANGGUR – Sejumlah kepala desa atau ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), bakal diproses hukum.
Ini menyusul hasil audit Inspektorat Malra menemukan pemerintah ohoi menyalahgunakan wewenang. Inspektorat akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum untuk di proses.
Hal ini ditegaskan Kepala Inspekorat Malra, Fatma Talaohu dalam rapat bersama Bupati Malra M. Taher Hanubun, Kepala Dinas BPMD, para Camat, Kepala Ohoi dan Pejabat Ohoi di Aula Lantai III kantor Bupati, Sabtu (27/7).
“Ada beberapa ohoi yang sudah terbukti, makanya dalam satu dua hari kami akan menyerahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menyatakan, pengelolaan Dana Desa (DD) di Malra sesuai hasil audit inspektorat, masih ada yang menyalahgunakan wewenang, namun sejauh ini belum diserahkan ke penegak hukum. Ini butuh pengendalian yang memadai oleh Inspektorat.
“Tidak sembarangan saya menyerahkan LHP-nya, kami harus mendukung Pemkab Malra sampai dengan penanganan di pihak penegak hukum berjalan mulus. Kami akan menyikapi dengan standar prosedur pengendalian internal, artinya jika sudah menyerahkan ke penegak hukum pasti ada bukti,” katanya.



























