Kurir Narkoba Divonis 15 Tahun Penjara

istILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon†menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Andries Donal Wakano, kurir yang mengantarkan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 86 gram.

"Putusan PT Ambon sudah turun dan masa hukuman terdakwa dikurangi lima tahun lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Juni 2019 lalu," kata jaksa penuntut umum (JPU), Awaludin di Ambon, pekan kemarin.
JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding ke PT Ambon pascaputusan majelis hakim di pengadilan tingkat satu selama 20 tahun penjara.
Karena terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan majelis hakim PN Ambon berpendapat yang bersangkutan termasuk jaringan narkoba Jakarta yang masuk Ambon.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejati Maluku yang menuntut terdakwa empat tahun penjara.
Terdakwa Andries selama ini berdomisili di Depok, Jawa Barat. Ketika kembali ke Kota Ambon, dititipkan sebuah paket yang isinya narkotika golongan satu bukan tanaman seberat 86 gram dari seorang napi di LP Cipinang, dan ternyata napi tersebut adalah saudara kandung Bripka Patimaupau selaku penerima kiriman paket.
Sebagai imbalan dari membawa paket tersebut, terdakwa mendapatkan satu paket seberat 3 gram, lalu dia telah menggunakan sebagian narkoba terebut di salah satu kamar penginapan, Kota Ambon. Dia tertangkap polisi pada 18 Februari 2019.
Setelah diperiksa, terdakwa mengaku membawa paket sabu-sabu yang beratnya 86 gram, kemudian diserahkan kepada Bripka Patimaupu yang saat itu bertugas sebagai ajudan mantan Wagub Maluku.
Bripka Markus Patimaupau sendiri telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim PN Ambon. (AN/KT)

Komentar

Loading...