KABARTIMURNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka penataan kegiatan perikanan dan kelautan guna menggenjot dan memaksimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor unggulan, Gubernur Maluku Murad Ismail mengumpulkan perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah ini.
Tidak tanggung-tanggung, perusahaan yang hadir dalam pertemuan bersama Gubernur itu tercatat sebanyak 269 perusahaan. Terdiri dari 235 perusahaan tangkap, 25 perusahaan pengolahan, dan 6 perusahaan budidaya.
“Saya mendapat laporan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di Laut Arafura langsung membawa hasil keluar Maluku, melalui kapal tampung maupun kontainer untuk mencukupi kebutuhan industrinya di luar Maluku. Praktik ini akhirnya tidak memberikan retribusi sebagai sumber PAD untuk membangun Maluku,” kata Gubernur di Hotel Ambhara, Jakarta, Jumat (26/7).
Murad meminta perusahaan perikanan tidak sekadar mencari untung, sementara kontribusi bagi Maluku sebagai daerah penghasil tidak ada. “ABK kalau bisa juga anak daerah Maluku. Semua perusahaan perikanan juga harus mendirikan kantor perusahaan di Maluku yang beralamat jelas di ibu kota provinsi atau ibu kota kabupaten yang dekat dengan daerah usaha perikanan,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi Maluku, kata Murad, dalam waktu dekat akan membuat regulasi agar dapat menata kembali seluruh kegiatan kelautan dan perikanan di Maluku sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, beserta peraturan turunan lainnya oleh Gubernur Maluku.
“Permasalahan kita saat ini antara lain, sebagian besar perusahaan perikanan belum melaporkan produksi perikanan untuk dicatatkan sebagai data based, dan juga digunakan dalam rangka kegiatan ekspor yang harus berlangsung dari Maluku,” ungkapnya.



























