Bupati Aru di Balik Proyek-Proyek Bermasalah
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga bertambah. Setelah korupsi DAK Afirmasi, proyek tribun dan sarana penunjang lapangan Yos Sodarso kini kasus proyek jalan beton.
Proyek jalan beton senilai Rp 4 miliar di belakang kantor DPRD lama, Kota Dobo, dihentikan atas perintah bupati. Padahal, proyek itu akan dikerjakan CV. Barakay Island yang merupakan pemenang tender tahun 2017 lalu.
Ikut lelang dan menang, CV Barakay Island langsung meneken kontrak kerja. Uang muka telah diambil. Bahkan, bahan material proyek sudah didatangkan ke lokasi pembangunan untuk pekerjaan.
“Anggaran proyek ini Rp 4 miliar tahun 2017. Penyedia (kontraktor pelaksana) sudah datangkan material. Waktu mau kerja, Bupati suruh batalkan kontrak tanpa alasan,” kata sumber di Kota Dobo kepada Kabar Timur, Jumat (26/7).
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengaku, pembatalan kontrak yang sering dilakukan Bupati bukan baru sekali. Beberapa proyek sebelumnya juga dibatalkan orang nomor satu di kepulauan Aru ini, meski telah memenangi proses tender.
“Kalau sampai dibatalkan berarti pemenang proyek itu bukan orang dekatnya (bupati),” tambah sumber.
Pembatalan proyek itu, tegas dia, telah merugikan negara. Sebab, uang muka yang dipakai belanja material sudah diterima pemenang tender. “Penyedia sudah ambil uang muka. Sekarang kalau batalkan kontrak, lalu uang muka yang sudah diambil itu gimana,” kata sumber yang menduga perusahaan tersebut tidak mungkin mengembalikannya.
Setelah dibatalkan, tahun 2018 dibuat perencanaan ulang dengan titik yang sama. Awalnya jalan beton sepanjang 150 meter, dirubah menjadi jalan aspal. Panjangnya dilebihkan.
“Beta lupa panjang jalan aspal berapa. Yang pasti lebih dari 150 meter. Jadi perencanaan ulang tindis perencanaan yang kemarin (2017),” ungkapnya.
Dengan perencanaan baru di tahun 2018 tersebut, tambah sumber, maka rencana pembangunan jalan beton dianggap tidak ada. “Kan kalau rencana di titik yang sama berarti rencana baru yang dipakai. Lalu anggaran yang sudah keluar kemarin siapa yang mau bertanggungjawab?,” tanya sumber lagi.
Informasi yang diterima, kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Dobo. “Kasus ini sekarang lagi diangkat kejaksaan. Nanti cek saja ke jaksa,” pintanya.
Kabar Timur tidak berhasil menemui Kepala Kejari Dobo, Kawinawa. “Pak Kejari belum datang. Beliau berangkat ke Ambon. Rencananya besok baru datang. Beliau berangkat sejak HUT Adhyaksa di Ambon,” kata seorang pegawai di depan pos penjagaan kantor Kejari Dobo.
Kepala Seksi Penyidikan yang ingin ditemui, juga tidak berhasil. Alasannya, sistem yang berlaku satu pintu yaitu dengan melalui Kajari untuk memperoleh informasi. “Kalau (wartawan) mau ketemu penyidikan juga harus melalui beliau (Kajari),” tandasnya sembari meminta Kabar Timur kembali besok.
Hal yang sama juga saat hendak menemui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Lonjo.
“Bapak hari ini sudah berangkat. Sepertinya ke Jakarta,” kata salah satu pegawai di Kantor Dinas PUPR Aru di kota Dobo, kemarin.
INI KATA KETUA DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Andreas Liembers mengaku telah dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi DAK Afirmasi tahun 2018.
“Bukan diperiksa ya. Tapi sudah dimintai keterangan oleh Polres Aru. Kan beda,” kata Andreas ditemui Kabar Timur di Gedung DPRD Kepulauan Aru, Dobo, Jumat (26/7).
Meski telah mengakui kasus dugaan korupsi DAK Afirmasi sebesar Rp 15.594.000.000, sedang ditangani Polres Aru, namun politisi Partai Gerindra ini enggan berkomentar lebih jauh. “Saya pikir ini dalam tahapan pemeriksaan oleh Polres (Aru). Saya tidak bisa berpendapat. Kita tidak mau komentar soal masalah hukumnya,” tambah Andreas.
Polres Aru akhirnya buka suara melalui Humas Polda Maluku terkait penanganan kasus dugaan korupsi DAK Afirmasi tahun 2018.
Perkara korupsi yang diduga melibatkan Bupati Aru Johan Gonga itu masih dalam tahap penyelidikan. Belum satu pun saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat mengatakan, perkara peralihan anggaran sebesar Rp 15 miliar lebih ini sedang diusut penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Aru.
Kendati membenarkan penanganan kasus tersebut, namun juru bicara Polda Maluku ini membantah jika perkara tersebut akan digelar perkara. “Kasus tersebut sementara dilakukan penyelidikan oleh Polres Aru atau belum Sidik (belum naik tahap penyidikan),” kata Ohoirat membalas pesan Whatsapp Kabar Timur, Kamis (25/7).
Dia juga menepis sejumlah saksi telah diperiksa. “Masih lidik, (penyidik sedang) kumpul baket (bahan keterangan dan wawancara),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran belasan miliar yang sesuai rencana membangun sejumlah infastruktur, gawenya Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, ini tiba-tiba dialihfungsikan, diduga atas permintaan Bupati Aru.
Sesuai rencana, anggaran itu untuk pembangunan dermaga pelabuhan rakyat di Desa Jerol, pembangunan tambatan perahu Desa Jabulenga, pembangunan tambatan perahu Desa Warloy dan pembangunan tambatan perahu Desa Langhalau.
Empat pembangunan jembatan di wilayah itu memakan anggaran sebesar Rp 13.064.300.000. Dan pengadaan 3 unit mobil sebesar Rp 1.750.000.000 di Desa Longgar, Meror dan Wokam. Sementara anggaran penunjang lainnya sebesar Rp 779.700.000.
Di tengah perjalanan anggaran tersebut diambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru. Anggaran itu dialihkan untuk proyek jalan lingkar Pulau Wamar. Padahal, lelang untuk dermaga di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan, sudah berjalan.
“Dengan demikian telah terjadi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp600 juta,” kata sumber kepada Kabar Timur, kemarin. Untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Wamar yang merupakan lokasi tempat wisata ini hanya menghabiskan anggaran sebesar kurang lebih Rp 13 miliar. “Lalu anggaran sisanya ke mana. Diduga telah dibagi-bagi dalam bentuk fee,” kata sumber menduga.
Peralihan anggaran itu, lanjut dia sesuai permintaan Bupati kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 4 Januari 2018. Sebab, alasannya, anggaran infastruktur jalan di Aru minim. “Kan harus tunggu APBD perubahan dulu baru bisa dialihkan. Tapi ini langsung dialihkan untuk PU, tanpa ada perubahan APBD,” jelasnya.
Sumber yang enggan menggunakan namanya ini mengaku kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru. “Nanti cek saja di polisi. Infonya akan dilakukan gelar perkara. Beberapa saksi sudah diperiksa termasuk dari anggota DPRD. Mudah-mudahan Polres Aru bisa menuntaskan kasus ini,” harapnya.
PAPAN NAMA PROYEK
Andreas juga menanggapi tidak terpasangnya papan nama proyek pembangunan tribun lapangan Yos Sudarso di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru. “Papan plang ini bentuk transparansi atau keterbukaan agar publik tahu. Dipublikasikan sajalah lah. Karena itu bukan sesuatu yang rahasia,” pintanya.
Andreas menambahkan, pihaknya sering menyampaikan agar transparansi atau keterbukaan publik dapat dilakukan bersama-sama.
Bahkan, lanjut dia, pemerintah daerah maupun DPRD Aru memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai kegiatan yang dilakukan.
“Mari bersama sama transparan. Bahkan kita punya kewajiban menyampaikan kegiatan-kegiatan. Pertama sumber anggaran, berapa besar, berapa hari dan sebagainya kan. Jadi harus diumumkan. PPK kan ada. Harusnya penyedia jasa pihak ketiga harus memasang papan nama proyek,” tandasnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Lonjo yang coba dikonfirmasi terkait proyek pembangunan Tribun Lapangan Yos Sudarso, Dobo, tidak berhasil ditemui.
“Oh bapak hari ini sudah berangkat. Sepertinya ke Jakarta,” kata salah satu pegawai di Kantor Dinas PU Aru, kemarin.
Dari awal perencanaan diduga sudah amburadul. Pembangunan lapangan Yos Sudarso di Dobo, Ibu KOta Kabupaten Kepulauan Aru, seperti proyek siluman. Tidak terpasang papan nama proyek. Pekerjanya pun tidak menggunakan helm pengaman.
Kabarnya proyek siluman ini masuk radar institusi penegak hukum. Namun apakah akan dibidik Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi belum diketahui. “Ini fatal, tinggal abis kontrak atau putus kontrak langsung diusut. Karena katanya sudah dilaporkan. Ini juga melibatkan Bupati,” kata sumber kepada Kabar Timur, kemarin.
Menurutnya, proyek lapangan Yos Sudarso ini tanpa melalui proses lelang. Kontraktor pelaksana ditunjuk langsung oleh Bupati Aru Johan Gonga untuk mengerjakan proyek sebesar Rp 9 miliar tersebut.
“Ini antua (Bupati) ambe aturan di dunia mana?. Kalau ada aturan yang mengatur tentang dua kali kontrak langsung dibatalkan, maka semua kepala daerah akan buat begitu,” herannya.
Sebelumnya diberitakan, mega proyek tribun dan sarana penunjang lapangan Yos Sodarso tahun 2018 ini bermasalah diproses tender. Unit Layanan Pengadaan Pokja Konstruksi II, proyek tersebut diputuskan “PL” alias Penunjukan Langsung, tanpa melalui proses tender.
Menariknya, keputusan itu dilakukan dipenghujung tahun 2018. “Bau” tak sedap, dari keputusan ini menyebar di mana-mana. Apalagi, perusahaan yang di “PL” itu masih ada kaitan erat dengan penguasa Aru. “Sudah sejak proses tender sebelumnya proyek ini beraroma “KKN.” “PL” atas proyek ini telah menjawabnya,” ungkap sejumlah politisi di DPRD Kabupaten Aru, kepada Kabar Timur.
Keputusan “PL” proyek ini, juga sempat menjadi perhatian Komisi III DPRD Aru. Bahkan, mereka sempat melakukan “on the spot” ke lokasi proyek untuk memastikan apakah waktu pelaksanaan proyek ini mampu tuntas dalam batas waktu yang singkat ini?
Tapi, apa keputusan Komisi III belum dapat dikonfirmasi. Yang pasti, sejak dikeluarkan pengumuman “PL” oleh Pokja konstruksi II, di lapangan perusahaan yang mendapat “berkah” di penghujung akhir tahun sudah action di lapangan.
Lelang proyek tribun, dibuka pada 12 Maret 2018. Dua perusahaan yang mendaftar, yaitu PT Jar Abil dan PT Tripilar.
PT Jar Abil dinobatkan sebagai pemenang tender paket senilai Rp 9 miliar tersebut. Tetapi kemenangan PT Jar Abil, terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk KKN dalam proses itu. PT Tripilar melayangkan sanggahan. Dan sanggahan PT Tripilar diterima. Hasil tender pun dibatalkan.
Selanjutnya, dilakukan lelang ulang. PT Jar Abil dan PT Tripilar ikut proses tersebut. Namun, hasil lelang ulang kedua perusahaan dinyatakan tidak lolos administrasi, sehingga proses lelang dibatalkan.
Cilakanya, ketika dua perusahaan dinyatakan gagal, belakangan atau dipenghujung bulan akhir tahun 2018, tiba-tiba ada keputusan yang menghentakan publik. PPK dan ULP proyek ini mengeluarkan pengumuman PL. PT Jar Abil ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana atas perintah Bupati Aru, Johan Gonga. (CR1)
Komentar