KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga bertambah. Setelah korupsi DAK Afirmasi, proyek tribun dan sarana penunjang lapangan Yos Sodarso kini kasus proyek jalan beton.
Proyek jalan beton senilai Rp 4 miliar di belakang kantor DPRD lama, Kota Dobo, dihentikan atas perintah bupati. Padahal, proyek itu akan dikerjakan CV. Barakay Island yang merupakan pemenang tender tahun 2017 lalu.
Ikut lelang dan menang, CV Barakay Island langsung meneken kontrak kerja. Uang muka telah diambil. Bahkan, bahan material proyek sudah didatangkan ke lokasi pembangunan untuk pekerjaan.
“Anggaran proyek ini Rp 4 miliar tahun 2017. Penyedia (kontraktor pelaksana) sudah datangkan material. Waktu mau kerja, Bupati suruh batalkan kontrak tanpa alasan,” kata sumber di Kota Dobo kepada Kabar Timur, Jumat (26/7).
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengaku, pembatalan kontrak yang sering dilakukan Bupati bukan baru sekali. Beberapa proyek sebelumnya juga dibatalkan orang nomor satu di kepulauan Aru ini, meski telah memenangi proses tender.
“Kalau sampai dibatalkan berarti pemenang proyek itu bukan orang dekatnya (bupati),” tambah sumber.
Pembatalan proyek itu, tegas dia, telah merugikan negara. Sebab, uang muka yang dipakai belanja material sudah diterima pemenang tender. “Penyedia sudah ambil uang muka. Sekarang kalau batalkan kontrak, lalu uang muka yang sudah diambil itu gimana,” kata sumber yang menduga perusahaan tersebut tidak mungkin mengembalikannya.
Setelah dibatalkan, tahun 2018 dibuat perencanaan ulang dengan titik yang sama. Awalnya jalan beton sepanjang 150 meter, dirubah menjadi jalan aspal. Panjangnya dilebihkan.
“Beta lupa panjang jalan aspal berapa. Yang pasti lebih dari 150 meter. Jadi perencanaan ulang tindis perencanaan yang kemarin (2017),” ungkapnya.
Dengan perencanaan baru di tahun 2018 tersebut, tambah sumber, maka rencana pembangunan jalan beton dianggap tidak ada. “Kan kalau rencana di titik yang sama berarti rencana baru yang dipakai. Lalu anggaran yang sudah keluar kemarin siapa yang mau bertanggungjawab?,” tanya sumber lagi.
Informasi yang diterima, kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Dobo. “Kasus ini sekarang lagi diangkat kejaksaan. Nanti cek saja ke jaksa,” pintanya.
Kabar Timur tidak berhasil menemui Kepala Kejari Dobo, Kawinawa. “Pak Kejari belum datang. Beliau berangkat ke Ambon. Rencananya besok baru datang. Beliau berangkat sejak HUT Adhyaksa di Ambon,” kata seorang pegawai di depan pos penjagaan kantor Kejari Dobo.
Kepala Seksi Penyidikan yang ingin ditemui, juga tidak berhasil. Alasannya, sistem yang berlaku satu pintu yaitu dengan melalui Kajari untuk memperoleh informasi. “Kalau (wartawan) mau ketemu penyidikan juga harus melalui beliau (Kajari),” tandasnya sembari meminta Kabar Timur kembali besok.
Hal yang sama juga saat hendak menemui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Lonjo.
“Bapak hari ini sudah berangkat. Sepertinya ke Jakarta,” kata salah satu pegawai di Kantor Dinas PUPR Aru di kota Dobo, kemarin.
INI KATA KETUA DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Andreas Liembers mengaku telah dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi DAK Afirmasi tahun 2018.
“Bukan diperiksa ya. Tapi sudah dimintai keterangan oleh Polres Aru. Kan beda,” kata Andreas ditemui Kabar Timur di Gedung DPRD Kepulauan Aru, Dobo, Jumat (26/7).
Meski telah mengakui kasus dugaan korupsi DAK Afirmasi sebesar Rp 15.594.000.000, sedang ditangani Polres Aru, namun politisi Partai Gerindra ini enggan berkomentar lebih jauh. “Saya pikir ini dalam tahapan pemeriksaan oleh Polres (Aru). Saya tidak bisa berpendapat. Kita tidak mau komentar soal masalah hukumnya,” tambah Andreas.
Polres Aru akhirnya buka suara melalui Humas Polda Maluku terkait penanganan kasus dugaan korupsi DAK Afirmasi tahun 2018.
Perkara korupsi yang diduga melibatkan Bupati Aru Johan Gonga itu masih dalam tahap penyelidikan. Belum satu pun saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat mengatakan, perkara peralihan anggaran sebesar Rp 15 miliar lebih ini sedang diusut penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Aru.
Kendati membenarkan penanganan kasus tersebut, namun juru bicara Polda Maluku ini membantah jika perkara tersebut akan digelar perkara. “Kasus tersebut sementara dilakukan penyelidikan oleh Polres Aru atau belum Sidik (belum naik tahap penyidikan),” kata Ohoirat membalas pesan Whatsapp Kabar Timur, Kamis (25/7).
Dia juga menepis sejumlah saksi telah diperiksa. “Masih lidik, (penyidik sedang) kumpul baket (bahan keterangan dan wawancara),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran belasan miliar yang sesuai rencana membangun sejumlah infastruktur, gawenya Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, ini tiba-tiba dialihfungsikan, diduga atas permintaan Bupati Aru.