Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pakai Sabu Oknum Polisi Diadili

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dace Johan Paays (37)  akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon.  Anggota Polda Maluku ini terbukti mengkonsumsi narkoba golongan satu itu saat digerebek di rumahnya, kawasan Kudamati, Ambon.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isabella Ubeeleuw dan Ester Wattimury, terungkap terdakwa sering mengkonsumsi narkoba. Ini dikuatkan dengan temuan sejumlah barang bukti oleh petugas Ditresnarkoba Polda Maluku di dalam kamar terdakwa.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diancam dalam Pasal 127 ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Isabella membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hamzah Kailul, beranggotakan Philip Pangalila dan Lukcy Rombot Kalalo di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/7).

JPU dari Kejari Ambon ini menyatakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini terjadi pada, 5 Maret 2019 bertempat di rumah terdakwa Jalan Dr Kayadoe Rt 002/ Rw 07, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe. Awalnya sekitar pukul 17.00 WIT anggota Ditresnarkoba Polda Maluku diinformasikan kerap mengkonsumsi sabu-sabu.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku