Pakai Sabu Oknum Polisi Diadili
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dace Johan Paays (37) akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon. Anggota Polda Maluku ini terbukti mengkonsumsi narkoba golongan satu itu saat digerebek di rumahnya, kawasan Kudamati, Ambon.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isabella Ubeeleuw dan Ester Wattimury, terungkap terdakwa sering mengkonsumsi narkoba. Ini dikuatkan dengan temuan sejumlah barang bukti oleh petugas Ditresnarkoba Polda Maluku di dalam kamar terdakwa.
"Menyatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diancam dalam Pasal 127 ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Isabella membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hamzah Kailul, beranggotakan Philip Pangalila dan Lukcy Rombot Kalalo di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/7).
JPU dari Kejari Ambon ini menyatakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini terjadi pada, 5 Maret 2019 bertempat di rumah terdakwa Jalan Dr Kayadoe Rt 002/ Rw 07, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe. Awalnya sekitar pukul 17.00 WIT anggota Ditresnarkoba Polda Maluku diinformasikan kerap mengkonsumsi sabu-sabu.
Dari informasi itu petugas lalu meluncur ke rumah terdakwa sekitar pukul 21.00 WIT. Saat ditemui, terdakwa tengah duduk bersama istrinya. Setelah menunjukkan surat tugas, petugas menggeledah sampai di dalam kamar terdakwa. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dikemas dalam plastik klem bekas kemasan sabu, 1 buah gulungan kertas rokok yang disambung dengan katembat yang disimpan dalam dos rokok sampoerna. Barang-barang ini disimpan dalam lemari terdakwa di kamar. Petugas melanjutkan penggeledahan, dan ditemukan botol aqua terpasang sedotan pada penutupnya, kemudian pipet kaca dan korek api gas yang tersimpan dalam plastik obat warnah biru. Setelah mengamankan barang bukti, anggota Ditresnarkoba menginterogasi terdakwa. Dia mengakui semua barang bukti itu miliknya yang sering dipakai untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
Terdakwa mengaku membeli sabu dari James dan Roger Matulessy seharga Rp 1, 5 juta per paket. Mendengar pengakuan terdakwa anggota polisi langsung menggelandang Dace Johan Paays ke Polda Maluku untuk diproses lanjut.
Usai pembacaan dakwaan oleh kedua JPU, majelis hakim menunda sidang hingga, Kamis (1/8) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa Dace didampingi tim penasehat hukumnya, Alfred Tutupary dan Dominggus Huliselan. (KTA)
Komentar