KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Polres Aru akhirnya buka suara melalui Humas Polda Maluku terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana DAK Afirmasi tahun 2018.
Perkara korupsi yang diduga melibatkan Bupati Aru Johan Gonga itu masih dalam tahap penyelidikan. Belum satu pun saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat mengatakan, perkara peralihan anggaran sebesar Rp 15 miliar lebih ini sedang diusut penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Aru.
Kendati membenarkan penanganan kasus tersebut, namun juru bicara Polda Maluku ini membantah jika perkara tersebut akan digelar perkara.
“Kasus tersebut sementara dilakukan penyelidikan oleh Polres Aru atau belum Sidik (belum naik tahap penyidikan),” kata Ohoirat membalas pesan Whatsapp Kabar Timur, Kamis (25/7).
Dia juga menepis sejumlah saksi telah diperiksa. “Masih lidik, (penyidik sedang) kumpul baket (bahan keterangan dan wawancara),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Aru kabarnya sedang mengusut kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2018 sebesar Rp 15.594.000.000.



























