KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – DPRD Kabupaten Maluku Tengah diminta menyoroti aktivitas ekonomi dan pembangunan fisik di sekitar lahan Bandara Pattimura.
Dan mempertanyakan hak-hak masyarakat Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat yang terkesan disembunyikan oleh Pemda Kabupaten Malteng dari dana bagi hasil (DBH) operasionalisasi bandara Paattimura oleh pengelolanya PT Angkasa Pura.
Fakta hukum kini mengarah untuk Negeri Hatu di Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah sebagai pemilik hak ulayat lahan Bandara Pattimura dan sekitarnya. Terungkap dari salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.26 PK/Pdt/2018 ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Ambon, tertanggal 6 Agustus 2018. Maupun putusan sebelumnya di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor 1214 K/PDT/2014.
Namun anehnya, Pemda Malteng terkesan mengabaikan hak-hak masyarakat Negeri Hatu. Meski status hukum lahan bandara ini pernah tak pasti selama bertahun-tahun di ranah perdata, faktanya ada DBH dari operasionalisasi Bandara Pattimura Ambon mengalir ke kas Pemda Malteng.
Namun ironisnya sharing dana bagi hasil itu ternyata tak pernah secara khusus diberikan ke Pemerintah Negeri Hatu. Padahal pembagian dana ke Pemda Malteng sekaligus fakta hukum yang memperkuat status lahan bandara milik Negeri Hatu.



























