DBH Lahan Bandara Pattimura Dipertanyakan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - DPRD Kabupaten Maluku Tengah diminta menyoroti aktivitas ekonomi dan pembangunan fisik di sekitar lahan Bandara Pattimura.

Dan mempertanyakan hak-hak masyarakat Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat yang terkesan disembunyikan oleh Pemda Kabupaten Malteng dari dana bagi hasil (DBH) operasionalisasi bandara Paattimura oleh pengelolanya PT Angkasa Pura.

Fakta hukum kini mengarah untuk Negeri Hatu di Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah sebagai pemilik hak ulayat lahan Bandara Pattimura dan sekitarnya. Terungkap dari salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.26 PK/Pdt/2018  ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Ambon, tertanggal 6 Agustus 2018. Maupun putusan sebelumnya di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor 1214 K/PDT/2014.

Namun anehnya, Pemda Malteng terkesan mengabaikan hak-hak masyarakat  Negeri Hatu. Meski status hukum lahan bandara ini pernah tak pasti selama bertahun-tahun di ranah perdata, faktanya ada DBH dari operasionalisasi Bandara Pattimura Ambon mengalir ke kas Pemda Malteng.

Namun ironisnya sharing dana bagi hasil itu ternyata tak pernah secara khusus diberikan ke Pemerintah Negeri Hatu. Padahal pembagian dana ke Pemda Malteng sekaligus fakta hukum yang memperkuat status lahan bandara milik Negeri Hatu.

"Kita tidak minta DPRD Malteng pertanyakan  ke mana larinya dana itu, tapi sharing dana bagi hasil itu dari Pemda Maluku Tengah seperti apa? Hatu yang punya tanah kok, tapi dapat apa selama 30 tahun?," sentil tokoh masyarakat Negeri Hatu David Manuputty kepada Kabar Timur, Kamis (25/7).

Terkait status lahan Bandara Pattimura dan sekitarnya yang makin terang milik Negeri Hatu, David juga meminta DPRD Malteng menyoroti banyaknya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)  yang terus dikeluarkan oleh dinas terkait Pemerintah Kota Ambon.

"Coba lihat  bagaimana di muka bandara itu cukup banyak bangunan-bangunan baru dengan IMB. Lalu tempat-tempat usaha. Padahal proses hukum masih jalan," ujar mantan Ketua Pemuda Pelajar Mahasiswa Hatu (IPP Mahakahi) itu.

Diakui, masyarakat Hatu yang selama ini berdiam diri, itu karena menghormati proses hukum maupun ikatan hidup orang basudara sebagai pranata interaksi sosial. Meski sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lahan Bandara tersebut milik Negeri Hatu. (KTA)

Komentar

Loading...