Pemkot Sosialisasi Permendagri

IST

KABARTIMURNEWS.COM, Pemerintah Kota Ambon melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020. Sekretaris kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru mengatakan, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi Pemkot Ambon dalam menyusun APBD tahun anggaran 2020.

“Permendagri ini menyatakan perlu adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah atau LKP tahun 2020,” katanya di Ambon, Selasa (23/7).

Ia mengatakan, beberapa hal harus diperhatikan peserta sosialisasi yakni sentralisasi pengelolaan keuangan daerah yang merupakan amanat reformasi di bidang otonomi daerah, guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam menggerakkan dokumen daerah, sehingga perlu melakukan penyelerasan dengan kebijakan pembangunan nasional.

“Tercapainya sasaran utama prioritas dan pembangunan nasional diperlukan dukungan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota, yang sesuai dengan sinkronisasi kebijakan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah,” ujarnya.

Latuheru menjelaskan, berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah yakni penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penata usaha akuntansi baik pelaporannya semaksimal mungkin baik orientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Penetapan Pemendagri nomor 33 tahun 2019, terdapat perubahan struktur pendapatan dan belanja Daerah. 

“Karena itu dimintakan perhatia organisasi perangkat daerah untuk lebih memperhatikan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD, pembahasan dan penetapan APBD 2020, yang tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat,” kata Latuheru.

Penyusunan KUA-PPS juga harus berpedoman pada RKPD tahun 2020 dan tahapan pembangunan Nasional yang tertuang dalam RKP 2020, dengan memperhatikan pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Penyusunan APBD tahun 2020, selain usulan dari OPD tapi juga sinkronisasi dengan anggaran pemerintah daerah. “Seluruh OPD diminta tepat waktu menyerahkan laporan realisasi APBD semester pertama, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal, untuk menunjukan langkah perbaikan. Pada akhirnya akan memberikan opini yang baik pula dalam akuntabilitas pelaksanaan keuangan daerah,” ujar Latuheru. (AN/KT)

Komentar

Loading...