KPK Dorong Penggunaan ZNT Minimalisir Korupsi di Papua

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, PAPUA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penggunaan Zona Nilai Tanah (ZNT) guna meminimalisir penyelewengan dalam hal pengurusan tanah di Provinsi Papua.

Koordinator Wilayah VIII KPK RI Adliansyah Malik Nasution di Jayapura, Rabu, mengatakan salah satu yang menjadi wilayah pencegahan korupsi adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

“Sebab kadang-kadang pengurusannya bisa dua hingga tiga minggu, bahkan sampai berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, padahal hanya ingin mengecek saja, berapa harganya dan lain sebagainya, sebenarnya validasi hanya sebentar yakni sehari atau dua hari selesai tapi justru pengurusannya malah diperpanjang jadi berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan,” katanya.

Menurut Adliansyah, untuk itu KPK sedang mendorong menggunakan ZNT atau Zona Nilai Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di mana ke depannya tidak ada keributan, pasalnya
terkadang kewenangan yang diberikan terlampau jauh, sehingga pada akhirnya justru memperlambat proses.

“Karena hal inilah kami harus menggunakan ZNT, di mana sekarang dipaksa penggunaannya jika tidak mau berarti ada permainan di belakang dan akhirnya menjadi cikal bakal sistem host to host,” ujarnya yang akrab disapa Choky.

Dia menjelaskan KPK sendiri menginginkan dengan sistem Host to Host ini, maka pengurusan tanah menjadi cepat, di mana kini beberapa daerah sudah menggunakan ZNT, penggunaannya cukup mudah karena ada websitenya, meskipun demikian masih ada beberapa yang belum lengkap.

“Dengan adanya ZNT akan terlihat wilayah-wilayah komersial yang mana, perkantoran dan lainnya, semua terlihat jelas sehingga potensi yang ada harus diperdayakan, itu namanya intensifikasi,” katanya lagi.

Dia menambahkan hal ini harus dioptimalkan, khususnya wilayah-wilayah potensial, fokus utama wilayah komersial di mana jangan sampai ada salah satu daerah yang tidak diintensifkan dan diharapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Pertanahan (Kantah) duduk bersama, menyimpulkan mana aset yang akan disertifikatkan dan menyajikan daftarnya.
(AN/KT)

Komentar

Loading...