KABARTIMURNEWS.COM, PAPUA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penggunaan Zona Nilai Tanah (ZNT) guna meminimalisir penyelewengan dalam hal pengurusan tanah di Provinsi Papua.
Koordinator Wilayah VIII KPK RI Adliansyah Malik Nasution di Jayapura, Rabu, mengatakan salah satu yang menjadi wilayah pencegahan korupsi adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
“Sebab kadang-kadang pengurusannya bisa dua hingga tiga minggu, bahkan sampai berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, padahal hanya ingin mengecek saja, berapa harganya dan lain sebagainya, sebenarnya validasi hanya sebentar yakni sehari atau dua hari selesai tapi justru pengurusannya malah diperpanjang jadi berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan,” katanya.
Menurut Adliansyah, untuk itu KPK sedang mendorong menggunakan ZNT atau Zona Nilai Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di mana ke depannya tidak ada keributan, pasalnya
terkadang kewenangan yang diberikan terlampau jauh, sehingga pada akhirnya justru memperlambat proses.
“Karena hal inilah kami harus menggunakan ZNT, di mana sekarang dipaksa penggunaannya jika tidak mau berarti ada permainan di belakang dan akhirnya menjadi cikal bakal sistem host to host,” ujarnya yang akrab disapa Choky.



























