KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tidak kurang 150 personel kepolisian yang dibackup tentara, belum mampu mengeksekusi lahan. Pasalnya, warga adat mengamuk dan menghadang proses tersebut. Tapi, kegagalan lainnya disebabkan alat berat exavator tiba-tiba rusak.
Rencananya, pembongkaran sejumlah bangunan milik UD Amin yang gagal kemarin itu, berlanjut hari ini, Kamis (18/7). Setelah gagal menjalankan eksekusi lahan di Kebun Cengkih, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (17/7), kemarin, Pengadilan Negeri Ambon melalui Panitera, rencananya akan melanjutkan proses eksekusi tanah yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan milik UD Amin, hari ini.
Eksekusi sesuai surat penetapan Nomor 9/Pen.Pdt Eks/2018/PN Amb, Jo Nomor 76/pdt. G/2012/PN.Ab. Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 305 PK/Pdt/2016 tanggal 3 Agustus 2016, Jo putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 523 K/Pdt/2014, tanggal 16 Juli 2014, Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku, Nomor 22/Pdt/2013/PT.Mal, tanggal 17 September 2013, Jo putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 76/Pdt.G/2012/PN.Ab, tanggal 4 Maret 2013.
Pemohon eksekusi adalah Marthen Hentiana (61), melalui kuasa hukumnya Monir Kairoty. Sementara termohon eksekusi yaitu Nurdin Nurlette (44) dan Nurdin Fatah (49). Lahan yang dieksekusi seluas 5.727 M2, sesuai tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3414, tertanggal 4 April 1996.
Pantauan Kabar Timur, proses eksekusi dihadang warga maupun Pemerintah Negeri Batu Merah. Puluhan warga dibawa pimpinan Penjabat Negeri Fandy Masawoi dan Ketua Saniri Negeri Batu Merah Salem Tahalua, ini memprotes pelaksanaan eksekusi yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Saling kejar tampak terlihat. Warga terus mengikuti pergerakan Panitera Notje Leasa. Mereka meminta Notje agar menunjukan peta dari objek lahan yang akan dieksekusi. Warga juga meminta agar Panitera mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.Penghadangan eksekusi juga dilakukan karena bagi warga, objek yang dimaksud dalam sertifikat milik Marthen Hentiana berlokasi di Desa Tantui. Sementara selama ini, warga mengaku Desa tersebut tidak pernah ada. “Kita akan biarkan kalian melakukan eksekusi. Tapi saya minta kalian untuk membuat surat pernyataan bahwa kalian akan bertanggungjawab. Sebab, masalah ini sementara bergulir di pusat. Juga masalah ini sedang dibanding pada Pengadilan Tinggi,” tegas Salem Tahalua.
Menurutnya, surat pernyataan yang dibuat nanti akan dipakai sebagai bukti nyata bila mana kasus ini kembali dimenangkan oleh pihaknya. “Karena hari ini kalian akan bongkar bangunan ini semua. Bangunan ini nilainya ratusan miliar. Kalau sudah dibongkar dan jika kami menang, lalu siapa yang mau bertanggung jawab?,” tanya Salem kepada Notje Lease dan Monir Kairoty.
Menurutnya, surat pemberitahuan eksekusi lahan yang diterima pihaknya dari Pengadilan Negeri Ambon, tidak dicantumkan objek lahan dan nama yang akan dieksekusi. “Makanya kami mau lihat mana peta eksekusi. Jangan asal main tunjuk. Buktikan dengan petanya,” tambahnya, sembari di iyakan puluhan warga lainnya.
Upaya penghentian eksekusi gencar dilakukan warga saat itu. Bahkan, Kapolres Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso diminta bijak untuk melihat persoalan ini. “Kami datang karena diminta. Kami disini hanya untuk mengamankan putusan negara. Kami tidak tahu menahu mengenai proses hukumnya. Silahkan kalian tanya kepada Panitera atau Pengadilan. Eksekusi jalan dan tidaknya bukan dari kami, tapi dari Penitera atau Pengadilan. Kami hanya mengamankan,” tegasnya kepada sejumlah warga.
Kuasa Hukum Nurdin Nurlette, Al Walid mengaku heran dengan putusan Pengadilan. Tiga kali sidang, pembanding dari pihaknya kerap hadir. Tapi sidang selalu ditunda. Sebaliknya terbanding Marthin Hentiana dan kuasa hukumnya tidak datang. Namun, tiba-tiba putusan jatuh dan memenangkan terbanding secara diam-diam.
Pertimbangan PN Ambon dalam putusannya, hanya sebatas kehadiran, ketidakhadiran dan ketidakseriusan pihaknya pada sidang perdana tanggal 29 Agustus, 19 September dan 10 Oktober 2018. Padahal, ketiga jadwal sidang tersebut, pihaknya selalu hadir.



























