Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Buruh WLI Bakal Pidanakan Mediator Pemkab Malteng

badge-check


					FOTO: Husen Toisuta/Kabar Timur Perbesar

FOTO: Husen Toisuta/Kabar Timur

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dugaan tipu-tipu atau permufakatan jahat antara Pemda Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan PT Wahana Lestari Investama (WLI) cukup kental. Terungkap dari surat kesepakatan PHK 1313 karyawan perusahaan tambak udang itu, ternyata ditandatangani lebih dulu oleh petugas mediator Pemda Malteng dan pihak perusahaan itu.

Kuasa hukum para buruh, Kelson Haurissa menjelaskan, berdasarkan bukti surat yang dikantongi, tertera tanda tangan dua petugas mediator Disnakertrans Malteng dan PT WLI sementara pihak buruh belum.

Surat bernomor 0064/PT.WLI-05-HRD-GA/SKB-PHK/VI/2018 itu, kata dia, kalau itu sebuah kesepakatan harusnya ada dua pihak yang bersepakat. Dan petugas dinas tersebut, kata Kelson adalah mediator sekaligus saksi.

Tapi yang bersepakat dalam surat itu adalah buruh yang menuntut pesangon dan di lain pihak adalah PT WLI. “Ketika salah satu dari orang yang bersepakat tidak ada, pertanyaannya dia itu saksi terhadap siapa yang bersepakat. Kita menduga, ini permufakatan jahat untuk mengintimidasi teman-teman buruh supaya tanda tangan,” paparnya kepada Kabar Timur, Senin (15/7).

Sekedar tahu saja, surat kesepakatan itu akhirnya ditandatangani 1250-an buruh dengan satu kali pesangon. Sementara 87 orang lainnya menolak memberikan tanda tangan dan tetap menuntut pembayaran dua kali pesangon.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku