Buruh WLI Bakal Pidanakan Mediator Pemkab Malteng

FOTO: Husen Toisuta/Kabar Timur

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dugaan tipu-tipu atau permufakatan jahat antara Pemda Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan PT Wahana Lestari Investama (WLI) cukup kental. Terungkap dari surat kesepakatan PHK 1313 karyawan perusahaan tambak udang itu, ternyata ditandatangani lebih dulu oleh petugas mediator Pemda Malteng dan pihak perusahaan itu.

Kuasa hukum para buruh, Kelson Haurissa menjelaskan, berdasarkan bukti surat yang dikantongi, tertera tanda tangan dua petugas mediator Disnakertrans Malteng dan PT WLI sementara pihak buruh belum.

Surat bernomor 0064/PT.WLI-05-HRD-GA/SKB-PHK/VI/2018 itu, kata dia, kalau itu sebuah kesepakatan harusnya ada dua pihak yang bersepakat. Dan petugas dinas tersebut, kata Kelson adalah mediator sekaligus saksi.

Tapi yang bersepakat dalam surat itu adalah buruh yang menuntut pesangon dan di lain pihak adalah PT WLI. “Ketika salah satu dari orang yang bersepakat tidak ada, pertanyaannya dia itu saksi terhadap siapa yang bersepakat. Kita menduga, ini permufakatan jahat untuk mengintimidasi teman-teman buruh supaya tanda tangan,” paparnya kepada Kabar Timur, Senin (15/7).

Sekedar tahu saja, surat kesepakatan itu akhirnya ditandatangani 1250-an buruh dengan satu kali pesangon. Sementara 87 orang lainnya menolak memberikan tanda tangan dan tetap menuntut pembayaran dua kali pesangon.

Mereka yang menolak di-PHK dengan cara yang diduga sarat rekayasa itu, tak sudi diberi satu kali pesangon, dengan dalih PT WLI tidak benar-benar pailit atau bangkrut. Disebabkan tidak adanya bukti putusan Pengadilan Tata Niaga yang menyatakan perusahaan tambak udang yang begerak di Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng itu mengalami hal itu.

Bukan saja menolak tanda tangan, mereka juga menggelar demonstrasi di Kota Ambon, sekali di kantor Gubernur dan sekali di gedung DPRD Provinsi Maluku. Di kantor dewan itu mereka bahkan menginap satu malam dengan membawa keluarga.

Selain menuding, kecurangan diduga dilakukan oleh petugas mediator Disnakertrans dan Sosial Pemkab Malteng, Bupati Abua Tuasikal sebagai atasan dari Kadisnakertrans dan Sosial dinilai lemah dalam pengawasan. Janji Sekda Malteng yang mengklaim mewakili Bupati bahwa persoalan ini akan difasilitasi sesuai aturan perundang-undangan ternyata tidak direalisasi.

Hingga saat ini tidak ada info dari Sekda maupun Bupati soal janji fasilitasi dimaksud. Hal ini, kata dia, menunjukkan tidak adanya itikad baik pemerintah daerah di Malteng. “Pemda lebih peduli kepada perusahaan, nasib buruh tidak sama sekali,” katanya.

Karena itu langkah yang akan ditempuh oleh para buruh sisa yang ditangani pihaknya, adalah jalur hukum. Di ranah pidana, petugas mediator akan dilaporkan dengan aduan penyalahgunaan kewenangan. Sedang gugatan perdata, untuk menggugurkan surat kesepakatan antara buruh dan PT WLI. “Di gugatan perdata kita akan gugurkan surat kesepakatan yang tidak bernilai itu,” ujarnya. (KTA)

Komentar

Loading...