Thio Janji Tegur Kepsek Bertindak Nepotisme

M. Saleh Thio

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku, M. Saleh Thio bakal menegur kepala sekolah (kepsek) yang bertindak nepotisme terhadap guru.

“Jika ada kepsek yang memang benar membatasi guru mengikuti seleksi kepsek yang dilakukan Dikbud Maluku, sebut namanya dan sekolah mana saja. Saya pasti menegur dan kepseknya akan saya tinjau lagi kenapa lakukan hal demikian,” kata Saleh Thio dihubungi Kabar Timur, Minggu (14/7).

Dia menegaskan, mengikuti seleksi kepsek merupakan hak guru apabila sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, ketika ada guru yang telah memenuhi unsur itu, tidak ada larangan untuk guru yang bersangkutan mengikuti seleksi kepsek.

“Semua orang punya hak mengikuti seleksi kepsek. Namun harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ndak boleh ada yang membatasi. Kalau memenuhi kriteria, kenapa tidak?,” tegas Thio.

Dia menjelaskan, untuk seleksi kepsek tingkat SMA/SMK, Dikbud Maluku sudah mengkonfirmasikan dengan panitia. Hasilnya, panitia masih melakukan pengkajian lebih lanjut karena mesti juga dilibatkan beberapa unsur. “Saya sudah konfirmasi dengan Ibu Bida Sari Tahir dibagian seleksi itu, memang sudah ada nama tapi masih harus lakukan kajian dengan beberapa unsur lagi,” terangnya.

Dengan pengkajian itu, lanjut Thio, jadwal pengumumannya masih ditunda. Setelah pengkajian melibatkan beberpa unsur baru akan diumumkan.

“Siapa saja yang sesuai aturan memenuhi syarat, silahkan untuk ikut seleksi (Kepsek). Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada yang bisa membatasi seleksi kepsek jika aturan sudah mengiyakan guru yang bersangkutan,” tegas mantan kepala Dinas Sosial Maluku ini.

Sebelumnya, anggota DPRD Maluku, Johan Rahantoknam menyesalkan jika ada Kepsek yang membatasi guru untuk mengikuti seleksi kepsek.

“Selama guru memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kepsek, pihak sekolah atau kepsek tidak punya hak untuk membatasi itu. Ini terkait karier guru yang bersangkutan. Alasannya apa sampai bisa membatasi?,” kata Rahantoknam dihubungi Kabar Timur, Rabu (10/7) lalu.

Guru yang merasa dibatasi oleh Kepsek harus berani melaporkan ke Dinas Dikbud atau ke Komisi D DPRD Maluku. Hal ini penting sehingga Komisi D bisa mengundang Dikbud dan menanyakan masalah yang dialami guru yang dibatasi ini.

“Jangan takut kepada Kepsek kalau memang hak-hak itu sesuai dengan syarat aturan normatif kepegawaian. Tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Hukum berlaku untuk semuanya. Jadi guru ini punya hak. Tak usah takut,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Sekretaris Komisi D DPRD Maluku itu mangaku, belum bisa mengambil sikap karena persoalan ini baru diketahui dewan. “Kami baru tahu kalau ada Kepsek yang melakukan cara seperti itu ke guru. Sikap komisi seperti apa, nanti dibahas dulu bersama Dikbud Maluku. Yang paling penting guru melaporkan ke Dikbud ataupun Komisi D DPRD Maluku,” tandasnya.

Seleksi Kepsek tingkat SMA sederajat oleh Dikbud Maluku menurutnya, diwajibkan untuk guru yang memenuhi syarat. Tidak ada pilih kasih ke guru A atau guru B. Guru yang sesuai kepangkatan memenuhi unsur itu harus diberi ruang yang sama. “Jika ada kepsek yang tebang pilih, maka kepsek yang bersangkutan sudah melakukan tindakan nepotisme. Dan itu harus dievaluasi oleh Dikbud Maluku,” tegas Rahantoknam

Dia mengatakan, masalah ini akan menjadi cacatan Komisi D DPRD untuk dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait. “Ini akan menjadi catatan kita di Komisi untuk kemudian ditanyakan ke Dikbud Maluku,” pungkasnya. (MG3)

Komentar

Loading...