Konspirasi Pemkab Malteng-PT WLI Terkuak

IST/DOKBURUH DIPULANGKAN: Ketua Komisi C DPRD Maluku Anos Yeremias berdialog dengan buruh PT WLI sebelum dipulangkan ke Seram, di Pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, beberapa waktu lalu.

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - PT Wahana Lestari Investama (WLI) diduga mengakali karyawan dengan alasan pailit. Tujuannya demi memuluskan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 1.313 karyawan, sekaligus agar terhindar dari kewajiban membayar dua kali pesangon. Ironisnya Pemkab Maluku Tengah (Malteng) ditengarai ikut mengamini akal bulus manajemen perusahaan yang bergerak di budidaya udang ini.

Dugaan konspirasi antara PT WLI dengan Pemkab Malteng itu terindikasi dari anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malteng yang tidak memuat secara utuh klausul tuntutan karyawan.

Surat anjuran dari Pemkab Malteng melalui Disnakertrans merupakan salah satu mekanisme penyelesaian terakhir sengketa perburuhan dengan pihak pengusaha. Jika tetap saja tidak selesai, sesuai undang-undang bisa diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebetulnya ada dua tuntutan, pertama soal 3 karyawan yang di-PHK sepihak, kedua soal 84 karyawan lainnya karena ketahuan hendak bergabung dengan salah satu lembaga serikat buruh nasional.

Kedua persoalan itu digabung dalam satu berkas surat anjuran oleh Disnakertrans Malteng dan disampaikan ke pihak PT WLI. Seharusnya dua persoalan tersebut dipisahkan dalam dua berkas anjuran untuk ditindaklanjuti oleh perusahaan itu. Kuasa Hukum 87 karyawan PT WLI, Kelson Haurissa, menilai dari anjuran Disnakertrans seperti itu terlihat jelas konspirasi antara perusahaan dengan Pemkab Malteng.

“Akibatnya teman-teman buruh ini punya tuntutan tidak bisa diproses di pengadilan industrial. Ada dua perkara terpisah tapi dijadikan satu oleh Disnakertrans bagaimana bisa diproses oleh pengadilan?,” ujar Kelson dihubungi Kabar Timur, Minggu (14/7).

Diduga akal-akalan dengan model anjuran seperti itu disiasati oleh Disnakertrans dengan pihak WLI. Tujuannya, tuntutan mereka tidak bisa diproses hingga ke PHI, dengan begitu para karyawan akhirnya menyerah dan bersedia menerima pesangon satu kali satu dengan alasan perusahaan mengalami pailit.

Muhammad Abdul Malik, salah satu dari 87 karyawan PT WLI yang belum bersedia menandatangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menduga perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah itu hanya ingin menekan biaya pengeluaran atau efisiensi. Salah satu caranya yaitu, mengurangi karyawan lewat jalur PHK.

Tapi lagi-lagi di saat yang sama agar ongkos dapat ditekan seminimal mungkin, dipilih opsi PHK dengan hanya satu kali pesangon. Dan supaya tindakan itu dapat dibenarkan oleh undang-undang, maka manajemen PT WLI memakai alasan pailit atau bangkrut.

“Menurut undang-undang ketenagakerjaan kalo perusahaan pailit khan hanya satu kali pesangon. Kalo bukan, berarti dua kali pesangon. Tapi alasan pailit itu sendiri pembuktiannya apa?,” ujar Abdul Malik kepada Kabar Timur dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (13/7).

Alih-alih pailit, aktivitas perusahaan toh masih berjalan hingga saat ini. Bahkan, informasi yang diperoleh, PT WLI sekarang melakukan perekrutan karyawan sejak April 2019 lalu. “Infonya, untuk 30 karyawan baru,” beber dia.

Dia yakin, kalau perusahaan milik Taipan asal negeri jiran Malaysia, yakni Mr Bong, dengan empat lokasi tambak udang di Seram Utara ini tidak dalam kondisi bangkrut. Sebab jika itu terjadi, sesuai aturan sebelumnya harus ada sosialisasi ke seluruh karyawan.

Dan yang paling penting, ada putusan dari Pengadilan Tata Niaga yang menyatakan PT WLI jatuh pailit. Tapi nyatanya, sosialisasi tidak pernah ada dengan menyertakan bukti putusan pailit dari pengadilan tersebut.

Dari 1313 karyawan yang diberhentikan 1250-annya menerima dengan satu kali pesangon. Sedang sisanya, 87 orang menolak, dan tetap menuntut dua kali pesangon hingga saat ini. (KTA)

Komentar

Loading...