Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Konspirasi Pemkab Malteng-PT WLI Terkuak

badge-check


					BURUH DIPULANGKAN: Ketua Komisi C DPRD Maluku Anos Yeremias berdialog dengan buruh PT WLI sebelum dipulangkan ke Seram, di Pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, beberapa waktu lalu. Perbesar

BURUH DIPULANGKAN: Ketua Komisi C DPRD Maluku Anos Yeremias berdialog dengan buruh PT WLI sebelum dipulangkan ke Seram, di Pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, beberapa waktu lalu.

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – PT Wahana Lestari Investama (WLI) diduga mengakali karyawan dengan alasan pailit. Tujuannya demi memuluskan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 1.313 karyawan, sekaligus agar terhindar dari kewajiban membayar dua kali pesangon. Ironisnya Pemkab Maluku Tengah (Malteng) ditengarai ikut mengamini akal bulus manajemen perusahaan yang bergerak di budidaya udang ini.

Dugaan konspirasi antara PT WLI dengan Pemkab Malteng itu terindikasi dari anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malteng yang tidak memuat secara utuh klausul tuntutan karyawan.

Surat anjuran dari Pemkab Malteng melalui Disnakertrans merupakan salah satu mekanisme penyelesaian terakhir sengketa perburuhan dengan pihak pengusaha. Jika tetap saja tidak selesai, sesuai undang-undang bisa diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebetulnya ada dua tuntutan, pertama soal 3 karyawan yang di-PHK sepihak, kedua soal 84 karyawan lainnya karena ketahuan hendak bergabung dengan salah satu lembaga serikat buruh nasional.

Kedua persoalan itu digabung dalam satu berkas surat anjuran oleh Disnakertrans Malteng dan disampaikan ke pihak PT WLI. Seharusnya dua persoalan tersebut dipisahkan dalam dua berkas anjuran untuk ditindaklanjuti oleh perusahaan itu. Kuasa Hukum 87 karyawan PT WLI, Kelson Haurissa, menilai dari anjuran Disnakertrans seperti itu terlihat jelas konspirasi antara perusahaan dengan Pemkab Malteng.

“Akibatnya teman-teman buruh ini punya tuntutan tidak bisa diproses di pengadilan industrial. Ada dua perkara terpisah tapi dijadikan satu oleh Disnakertrans bagaimana bisa diproses oleh pengadilan?,” ujar Kelson dihubungi Kabar Timur, Minggu (14/7).

Diduga akal-akalan dengan model anjuran seperti itu disiasati oleh Disnakertrans dengan pihak WLI. Tujuannya, tuntutan mereka tidak bisa diproses hingga ke PHI, dengan begitu para karyawan akhirnya menyerah dan bersedia menerima pesangon satu kali satu dengan alasan perusahaan mengalami pailit.

Muhammad Abdul Malik, salah satu dari 87 karyawan PT WLI yang belum bersedia menandatangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menduga perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah itu hanya ingin menekan biaya pengeluaran atau efisiensi. Salah satu caranya yaitu, mengurangi karyawan lewat jalur PHK.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku