Dua SPBU Terancam Disegel

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ambon, terancam disegel.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon menemukan SPBU di Desa Galala dan di Desa Lateri belum melakukan uji tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan.

Ini diketahui setelah Disperindag melakukan pengawasan di SPBU Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, SPBU Passo, SPBU Lateri dan SPBU Galala.

Disperindag telah mengingatkan pengelola dua SPBU tersebut untuk melakukan tera ulang. “Jangan melewati tanggal jatuh tempo, karena kita sudah tetapkan tanggal jatuh tempo untuk tera ulang di tahun berikutnya,” kata Sekretaris Disperindag Kota Ambon, Janes Aponno, kemrin.

Dia menegaskan, SPBU Galala dan SPBU Lateri wajib melakukan tera ulang untuk uji tingkat toleransi, jika tidak akan disegel.

Menurutnya, pengawasan SPBU berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal untuk menjaga hak konsumen. Pasal 12 menyebutkan, dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang.

Sedangkan Pasal 36 ayat (1) menerangkan, pegawai instansi pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal yang melakukan pengawasan dan pengamatan diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Kemudian ayat (3) menjelaskan, bahwa instansi pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi legal dalam melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat meminta bantuan kepada instansi Pemerintah yang melakukan pengawasan dan pengamatan dalam bidangnya masing-masing yang ada hubungannya dengan pengukuran, penakaran dan atau penimbangan.

Sanksi administrasi pada ayat (3) yakni, pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak melakukan penyegelan, dan atau penyitaan barang yang dianggap sebagai barang bukti. Sanksi yang diberikan berupa peringatan, penyegelan mesin pompa, hingga dipidanakan sesuai UU perlindungan konsumen, dan Undang Undang Perdagangan.

“Kami imbau pelaku usaha agar alat ukur pengisian bahan bakar minyak milik SPBU tidak melakukan penyimpangan sehingga tidak merugikan konsumen karena diatur dalam undang-undang,” tegas Aponno.

Disperindag akan melakukan pengawasan lanjutan di SPBU Belakang Kota, SPBU Pohon Pule dan SPBU Galunggung, Senin (15/7). Menurut dia, langkah ini merupakan pengawasan rutin yang dilakukan tiga bulan sekali untuk mengukur batas toleransi takaran nozzle (alat pengontrol aliran fluida) di SPBU. (KT)

Komentar

Loading...