KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ambon, terancam disegel.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon menemukan SPBU di Desa Galala dan di Desa Lateri belum melakukan uji tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan.
Ini diketahui setelah Disperindag melakukan pengawasan di SPBU Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, SPBU Passo, SPBU Lateri dan SPBU Galala.
Disperindag telah mengingatkan pengelola dua SPBU tersebut untuk melakukan tera ulang. “Jangan melewati tanggal jatuh tempo, karena kita sudah tetapkan tanggal jatuh tempo untuk tera ulang di tahun berikutnya,” kata Sekretaris Disperindag Kota Ambon, Janes Aponno, kemrin.
Dia menegaskan, SPBU Galala dan SPBU Lateri wajib melakukan tera ulang untuk uji tingkat toleransi, jika tidak akan disegel.