KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mega proyek irigasi lebih dari Rp 200 miliar di Waibobi, Kabupaten Seram Bagian Timur, bermasalah. Kongkalikong kontraktor dan Kepala BWS Maluku, Hariyono Utomo bisa diungkap, bila ditangani KPK.
Anggaran jumbo yang dikucurkan untuk pembangunan proyek irigasi Waibobi, Kabupaten SBT, Pulau Seram sejak tahun 2012 hingga 2019, mendapat sorotan miring masyarakat, menyusul ditemukan mega proyek yang dianggarkan dengan sistem multiyear ini, tidak mengantongi ijin dampak lingkungan atau Amdal.
Namun, Direktur Eksekutif Institut For Indonesia Intigrity (INFIT), Abdul Haji Talaohu, menduga, permasalahan di proyek ini bukan ijin Amdal semata, tapi modus penganggaran proyek ini, dilakukan mirip kasus yang menjerat Anggota DPR RI, Damayanti Cs, di proyek trans Seram, Maluku.
“INFIT melihat permasalahan paling mendasar di proyek ini salah satunya modus penganggaran. Kontraktornya siapa? Apakah kontraktor daerah atau kontraktor “impor” Jadi ini bukan soal Amdal semata, tapi modus meloloskan anggaran proyek ini sama percis dengan yang dilakukan Damayanti Cs di proyek jalan di Pulau Seram,” papar Ajis yang juga praktisi hukum ini kepada Kabar Timur, via telepon selulernya, tadi malam.
Ajis mengaku, skeptis kasus besar ini bisa diungkap Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepolisian Daerah Maluku. Dia menduga, kasus ini mirip yang terjadi di Balai Jalan dan Jembatan Maluku-Maluku Utara, yang kini telah menjerumuskan mantan Kepala Balai Jalan dan Jembatan, Amran Mustari ke dalam penjara akibat skandal proyek jalan trans di Pulau Seram itu.
Untuk membuka terang kasus proyek milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku-Maluku Utara ini agar tidak menjadi polemik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibutuhkan masyarakat untuk membongkar skandal paket proyek pembangunan irigasi Waibobi.
“KPK Harus berani mengambil inisiatif untuk memulai melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini sekaligus menjawab keresahaan warga atas proyek irigasi Waibobi. Selain tidak miliki ijin Amdal, juga terdapat sejumlah item pekerjaan konstruksi dan lain-lain berpotensi terjadi korupsi,” kata Ajis.



























