Komnas HAM Soroti Kasus Buruh WLI

FOTO: Ruzady Adjis/Kabar Timur

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti permasalahan yang menimpa buruh PT Wahana Lestari Investama (WLI). Puluhan karyawan perusahaan udang itu diduga diperlakukan tidak manusiawi dan di PHK sepihak, tanpa pesangon.

Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku langsung turun tangan. Komnas HAM Maluku akan menyurati PT WLI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku. Tujuannya untuk menindaklanjuti permasalahan buruh di perusahaan yang beroperasi di Desa Pasahari dan Arara, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah ini.

“Nanti hari Senin (15/7) depan, kami akan kirim surat kepada PT WLI dan Disnakertrans Maluku,” ungkap Kepala Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku, Benediktus Sarkol kepada Kabar Timur, Kamis (11/7).

Surat yang ditujukan kepada Direktur PT WLI itu untuk meminta penjelasan terkait pemecatan sepihak kepada buruh, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk Kepala Disnakertrans Maluku, meminta penjelasan terkait tindaklanjut penyelesaian yang sudah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Tembusan surat akan dikirim ke Ketua Komnas HAM RI, Gubernur Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Bupati Maluku Tengah, dan Ketua DPRD Maluku Tengah,” terang Sarkol.

Menurutnya, permintaan penjelasan mengenai pengaduan proaktif tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 83 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. “Ada 8 poin yang kami minta penjelasan dari PT WLI,” ungkapnya.

Sarkol mengingatkan, hak atas pekerjaan buruh dijamin dalam Pasal 38, 39 dan 41 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 6-8 Kovenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya, yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional hak ekosob dan konvensi Internasional Labour Organization (ILO).

“Kami berharap penjelasan dari pihak perusahaan maupun Disnakertrans dapat kami terima dalam waktu 14 hari kerja sejak surat kami diterima,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang tidak menunjukkan keberpihakan, buruh PT Wahana Lestari Investama menduduki kantor DPRD Maluku untuk mencari keadilan.

Perlakuan tak manusiawi PT WLI menjadi penyebab demonstrasi buruh di kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/7) lalu. (CR1)

Komentar

Loading...