Kejati Kantongi Kajian Geologi Kampus IAIN

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Komitmen Kejati Maluku mengusut indikasi korupsi terkait ambruknya tiga gedung Instiitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, masih belum pasti.
Sinyalemen kalau kontraktor patut bertanggungjawab terkait kerusakan gedung juga belum positif bakal ditindaklanjuti Kejati.
“Kan sudah ada pertemuan di atas (dengan Kajati) kemarin,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette terlihat sekilas melirik ke lantai 2 tepatnya ke arah ruang Kepala Kejati Maluku Triyono Haryanto, dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Seperti berlangsung, Selasa (9/7) lalu pertemuan perwakilan mahasiswa IAIN Ambon dengan Kajati Maluku, turut hadir Kasipenkum didampingi Asisten Inteljen Kejati M. Iwa Prabawa. Dalam pertemuan itu, diakui Kejati kalau hasil kajian tim geologi Institut Teknologi Bandung (ITB) telah dikantongi.
Dalam laporan tim ini antara lain menyatakan ambruknya gedung Auditorium, Laboratorium MIPA dan Perspustakaan di kampus IAIN Ambon kawasan Air Besar, Desa Batumerah Kecamatan Sirimau disebabkan faktor alam.
Bahkan disebut gempa kecil turut berpengaruh, ditandai oleh longsoran di sekitar area Auditorium. Terkait tiga gedung rusak berat dan diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak, dari hasil audit BPK RI yang dikantongi Kejati ternyata tidak ditemukan indikasi itu.
“Itu semua sudah disampaikan ke perwakilan mahasiswa dalam pertemuan dengan Kajati kemarin,” ucap Samy.
Terpisah, Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK), Faisal Yahya Marasabessy menilai Kejati Maluku tidak maksimal. Ambruknya tiga gedung di kampus IAIN bukan semata-mata harus dilihat dari faktor alam.
Apalagi beredar informasi pembangunan gedung auditorium tidak miliki ijin Amdal. Ini masalah, dan seharusnya Kejati mulai penyelidikan dari sisi tersebut.
Tidak dikantonginya ijin atau dokumen Amdal, kata Faisal ini jadi indikasi pelanggaran hukum. Dengan ambruknya tiga gedung dimaksud otomatis kerugian negara telah terjadi.
“Sederhana kan tinggal dihitung kerugian negaranya berapa? kenapa tunggu hasil kajian geologi dan audit BPK. Masalahnya ada di mana, ya Amdal dan IMB, di situ Kejaksaan harus mulai usut. Minimal jaksa turun ke lapangan mengumpulkan data,” ujarnya
Bahkan akibat tidak punya Amdal, lanjut Faisal, konon Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak dikeluarkan oleh Pemkot Ambon. Tapi pembangunan gedung auditorium IAIN tetap dipaksakan.
Padahal jelas terlihat di lapangan, bahkan masyarakat awam juga dapat memahami kalau aktifitas pembangunan auditorium mengubah kontur maupun struktur tanah di kampus IAIN Ambon menjadi goyah atau tidak stabil.
Ketidakstabilan itu mengakibatkan pergerakan lapisan tanah, jangan heran gempa sekecil apapun dapat memicu longsor seperti disampaikan tim geologi ITB. Menurut dia, kontraktor paling bertanggungjawab. Demi mengejar keuntungan di proyek auditorium, profesionalisme kontraktor tidak terlihat. Yakni dengan mempertimbangkan kelayakan lokasi gedung yang rawan longsor dan mengalami pergerakan tanah jika diutak-atik melalui aktifitas pembangunan fisik. (KTA)
Komentar