Kasus Penganiyaan Mengendap 8 Tahun di Polres
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Delapan tahun kasus penganiayaan terhadap warga, diduga dilakukan oleh oknum raja dan sekretarisnya ini mengendap di Polres Ambon.
Adalah Barbalina Hunila (50) warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon mengalami luka serius di sekujur badan diduga dianiaya Raja Tawiri Josep Tuhuleruw dan Sekretarisnya Ari Latulola ketika masih menjabat.
Seperti dibeberkan kuasa hukum korban Alfaris Laturake kasus dugaan tindak pidana ini dilakukan kedua pelaku terhadap korban pada 21 Januari 2011 sekitar pukul 12.00 WIT, di jalan Raya depan Kantor Desa Tawiri.
“Kedua pelaku melakukan penganiayaan bersama terhadap korban yang adalah perempuan, mengakibatkan luka serius di sekujur badan,” kata Alfaris kepada sejumlah wartawan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kemarin.
Menurut Alfaris, sejak saat itu terhitung perjalanan proses hukum kasus ini memakan tahun di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tapi tak pernah bergulir sampai di ranah pengadilan. Diduga oknum pejabat Polres Ambon saat itu tidak menindaklanjuti laporan kliennya. Setiap kali dicek ke penyidik jawaban yang diperoleh selalu sama, masih proses.
“Lucunya lagi, korban beberapa kali datang ke Mapolres Ambon tapi penyidik sarankan supaya korban pulang dan akan balik kembali di hari besok. Terakhir, 23 November 2018, korban ke sana penyidik bilang nanti kembali lagi untuk cek. Ini sebenarnya ada apa, saya menduga penyidik sudah masuk angin,” kata Alfaris.
Dijelaskan, setelah melapor tanggal 21 Januari 2011 korban kemudian diambil keterangan oleh penyidik. Pengaduan kliennya itu diregistrasi dalam laporan Polisi nomor.LP-B/61/IK/I/2011 dengan terlapor Josef Tuhuleruw dan Ari Latulola.
“Korban lapor di bagian SPKT, dia diperiksa 26 Januari di Reskrim oleh penyidik berinisial JM. Ia keterangan sudah diambil, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan makanya kita ada mau tanya ini,” imbuh Alfaris
Menurutnya, pengaduan masyarakat ke polisi, namun tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur tentu sangat disesalkan. Sebab masyarakat akan menduga yang bukan-bukan dan pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dimaksud.
Karena itu, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, dirinya kata Alfaris Laturake selakuk kuasa hukum korban akan melayangkan laporan resmi ke Kapolri, Kompolnas Kadiv Propam Polri serta Ombudsman RI. “Kalau ini tidak disikapi, kita akan layangkan surat ke Kapolri dan pihak-pihak terkait itu,” tandasnya.
Dia mengaku belum bisa menuding adanya unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum tertentu di Polres. Mandeknya penanganan kasus tersebut, ujar dia, masih ada kemungkinan faktor kelalaian saja.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy ketika dimintakan konfirmasinya, mengaku baru tahu soal kasus ini. Dia berjanji akan berkoordinasi untuk memastikan kasus tersebut memang ditangani Polres Ambon atau tidak. “Kita cek dulu ke bagian Reskrim. Saya baru dengar lagi ini. Kasus 8 tahun kan harus cari filenya,” katanya. (KTA)
Komentar