Jaksa “Lindungi” Istri Sahran Umasugy
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sahran Umasugy Cs akhirnya bergulir di Pengadilan Tipikor.
Sesuai jadwal, sidang perdana perkara korupsi proyek reklamasi Pantai Namlea tahun 2015 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6 miliar itu digelar, besok di Pengadilan Tipikor Ambon.
Meski sidang baru mau jalan, satu fakta hukum yang selama ini tersembunyi kini terungkap. Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai tebang pilih. Tidak ikut menetapkan istri Sahran Umasugy sebagai tersangka.
Padahal peran istri Sahran berinisial HK itu diduga sangat signifikan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Tapi jaksa tidak mengejar hal ini ketika kasusnya bergulir di tahap penyidikan.
Antara lain terkait pencairan uang, HK diduga mengarahkan terdakwa Muhammad Duwila alias Memed Duwila menandatangani resi pencairan. Namun setelah uang cair, HK diduga membawa pergi semua uang selama tiga kali pencairan.
“Isteri Sahran yang setting pencairan ditandatangani oleh Memed. Maka beta Syukur Kaliky kuasa hukum Memed Duwila menilai jaksa tebang pilih boleh tulis itu,” tegas Kaliky dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (10/7).
Menurut Kaliky, kesalahan kliennya dalam perkara ini tidak signifikan. Dan kliennya lebih pantas disebut korban sebab lebih banyak dirugikan oleh Sahran Umasugy. “Memed hanya dapat Rp 10 juta, ada di dalam berkas perkara. Memed itu korban dari Sahran yang adik Bupati Buru itu,” ungkap Kaliky.
Bagaimana tidak disebut korban, selain dikasih imbalan cuma Rp 10 juta, Sahran yang menggiring Memed untuk ditunjuk selaku kuasa bendera CV Aego Pratama. Sebelumnya, Sahran meminta KTP milik Memed untuk pengurusan pinjam bendera tersebut.
Dia berjanji untuk membela kliennya itu dengan mengungkap fakta-fakta di persidangan terkait peran HK, yang dinilai disembunyikan oleh jaksa penyidik sehingga tidak ikut dijerat sebagai tersangka.
“Padahal kerja Memed di proyek itu cuma mencatat jumalah pasir masuk, pasir keluar. Nanti ade lia, kaka ator ini di sidang. Intinya, istri Sahran juga harus tersangka,” tegas dia.
Soal kerugian keuangan, menurut Kaliky, tidak ada tambahan pengembalian. Baik oleh kliennya, maupun oleh Sahran Umasugy dan dua terdakwa lainnya.
Catatan Kabar Timur, ketika perkara ini hendak dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, Kejati Maluku menyatakan, pengembalian keuangan oleh Sahran Umasugy Cs baru mencapai Rp 500 juta dari nilai kerugian negara Rp 6 miliar sesuai hasil audit Badan Pemereiksa Keuangan RI. (KTA)
Komentar