2 Tersangka Perkara CV Batu Prima
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana retribusi CV Batu Prima kepada Pemerintah Negeri Laha, Kecamtan Teluk Ambon, Kota Ambon. Mereka adalah SB dan AHL.
Dua tersangka yang merupakan staf Pemerintah Negeri Laha ini diduga menggelapkan uang retribusi terkait tambang galian C di Dusun Air Sakula, Desa tersebut. Aksi mereka berlangsung sejak tahun 2012-2018.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, SB dan AHL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ambon memiliki cukup bukti.
“Kasus itu sudah ada tersangka. Mereka berinisial SB dan AHL. Keduanya ditetapkan tersangka sejak pekan kemarin,” ungkap Kaisupy, Kamis (11/7).
Berkas perkara tersangka sedang dirampungkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon. Pelimpahan berkas perkara dalam tahap I, ini agar JPU dapat meneliti berkas. “Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini penyidik mempercepat tahap I,” terangnya.
Menurut Kaisupy, korban dalam kasus ini adalah Pemerintah Negeri Laha. Perkara tersebut dilaporkan dengan laporan polisi nomor: LP/280/IV/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 4 April 2019. “Kalau soal berapa nilai yang digelapkan, saya kurang tahu. Itu materi penyidikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-PulauLease, menaikan status penyelidikan perkara dugaan penggelapan dana oleh CV. Batu Prima.
CV Batu Prima merupakan perusahaan yang mengelolah tambang galian C hingga mencemari lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. (CR1)
Komentar