Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

2 Tersangka Perkara CV Batu Prima

badge-check


					ILUSTRASI
Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana retribusi CV Batu Prima kepada Pemerintah Negeri Laha, Kecamtan Teluk Ambon, Kota Ambon. Mereka adalah SB dan AHL.

Dua tersangka yang merupakan staf Pemerintah Negeri Laha ini diduga menggelapkan uang retribusi terkait tambang galian C di Dusun Air Sakula, Desa tersebut. Aksi mereka berlangsung sejak tahun 2012-2018.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, SB dan AHL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ambon memiliki cukup bukti.

“Kasus itu sudah ada tersangka. Mereka berinisial SB dan AHL. Keduanya ditetapkan tersangka sejak pekan kemarin,” ungkap Kaisupy, Kamis (11/7).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku