KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana retribusi CV Batu Prima kepada Pemerintah Negeri Laha, Kecamtan Teluk Ambon, Kota Ambon. Mereka adalah SB dan AHL.
Dua tersangka yang merupakan staf Pemerintah Negeri Laha ini diduga menggelapkan uang retribusi terkait tambang galian C di Dusun Air Sakula, Desa tersebut. Aksi mereka berlangsung sejak tahun 2012-2018.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, SB dan AHL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ambon memiliki cukup bukti.
“Kasus itu sudah ada tersangka. Mereka berinisial SB dan AHL. Keduanya ditetapkan tersangka sejak pekan kemarin,” ungkap Kaisupy, Kamis (11/7).



























