Raja Buano Utara Dibidik Jaksa

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kucuran bernilai jumbo Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk empat tahun di Negeri Buano Utara, Kabupaten SBB sebesar Rp 8,3 miliar disinyalir bermasalah. Berapa miliar rupiah dari anggaran itu yang terindikasi masalah belum diketahui, tapi implementasi lapangan, hanya kantor desa dan kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dibangun.

Kedua infrastruktur fisik tersebut juga belum rampung 100 persen dibangun. Buntutnya, kasus dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 dengan total Rp 8,3 miliar diendus penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB, Samsidar Monoarfa mengaku kasus ini ditangani pihaknya. Meski masih di tingkat penyelidikan telah terungkap indikasi korupsi ketika kasus ini masih pulbaket dan puldata.

Dia juga memastikan kasus ini akan dinaikkan status ke tahap penyidikan. Untuk itu keterangan dari beberapa pihak masih diperlukan, termasuk Raja Buano Utara, Abdul Kalam Hitimala.

“Dalam waktu dekat kasus ini kita akan sampaikan ke Pidsus (penyidikan),” tegasnya dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (10/7).

Dia enggan memastikan jadwal pemanggilan Raja Buano Utara. Sebab pemanggilan paksa baru dilakukan setelah kasus ini naik tahap ke tingkat penyidikan, itu juga kalau yang bersangkutan tidak mau kooperatif. “Nantilah, kalau tidak mau kooperatif atau lari-lari terus, ya jemput paksa saja,” ujarnya.

Kejari SBB telah menurunkan tim yang dipimpin Wakajari didampingi Kasipidsus ke Negeri Buano Utara, di Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB itu. Namun saat di lapangan, ternyata Abdul Kalam Hitimala tidak ditemukan. Sehingga pengambilan keterangan hanya dilakukan terhadap Kepala Urusan (Kaur) Umum, Kaur Pembangunan dan Bendahara Negeri Buano Utara.

Kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret Pemerintah Negeri Buano Utara ini dilaporkan oleh komponen masyarakat yang merasa resah karena asas manfaat DD dan ADD selama empat tahun nyaris tak pernah dinikmati.

“Padahal negeri lebih hancur tidak ada bangunan apa-apa hanya kantor desa dan kantor BPD yang belum selesai 100 persen,” ungkap Haji Muhammad Saleh Tamalene, salah satu tokoh masyarakat Negeri Buano Utara.

Sebagai komponen masyarakat, selain melayangkan laporan ke Kejari SBB kasus ini juga telah dilaporkan ke Bupati, DPRD, Polres SBB dan pihak Koramil setempat.

Selain pihak-pihak tersebut, perwakilan masyarakat Negeri Buano Utara juga menyampaikan surat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. Dalam aduannya, masyarakat meminta Ombudsman menindaklanjuti kasus ini ke pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI/Polri guna menjadi perhatian bersama. (KTA)

Komentar

Loading...