Ketua Bawaslu SBT Disidang Etik

FOTO: RAFSANJANI/KABAR TIMUR

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rosna Sehwaky menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Maluku, Senin (8/7).

Sidang perkara Pemilu nomor 154-PKE-DKPP/VI/2019, ini dipimpin Ketua Majelis Rahmat Bagja didampingi Evia Badila, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Ketua Bawaslu Maluku Abdulah Ely dan Komisioner KPU Maluku Engelbertus Dunatubun. Sidang menghadirkan pihak teradu Rosna Sehwaky dan pihak pengadu, Firdaus Arey, serta saksi.

Aduan Firdaus terkait rekaman percakapan antara Rosna Sehwaky dan anggota Panwas Kecamatan Teor, Rahman Elys perihal perintah pengelembungan suara untuk salah satu calon anggota legislatif di SBT.

Rosna memerintahkan Rahman menggelembungkan suara adik iparnya, Royanto Rumasukun. Perintah lisan Rosna ini terekam dalam percakapan melalui telepon seluler. Rekaman suara Rosna telah beredar luas dan menghebohkan masyarakat SBT.

Royanto Rumasukun merupakan caleg DPRD SBT nomor urut 2 yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Royanto maju dari daerah pemilihan SBT III meliputi kecamatan Gorom, Gorom, Timur, Kesui, Teor dan Watubela, dan Pulau Panjang.
Berbagai alat bukti rekaman maupun video ditampilkan dipersidangan. Rahman sebagai saksi pengadu membeberkan hasil rekaman tersebut adalah percakapannya dengan Rosna Sehwaky, Ketua Bawaslu SBT.

Dia juga mengungkap sejumlah hal yang diperintahkan Rosna pada H-5 Pileg 2019, diantaranya Panwascam tidak diperbolehkan menggunakan handphone android, hanya menggunakan HP biasa. Bahkan kartu HP pun diminta agar digantikan.

“Dari arahan ketua Bawaslu ini kami sudah menduga pasti ada sesuatu nantinya. Kemudian menyangkut hasil rekaman di telepon itu, benar saya dan ibu Ketua Bawaslu (SBT) Rosna Sehwaky,” ungkap Rahman mengakui.

Rosna juga memerintahkan Panwascam Teor menggelembungkan suara salah satu caleg, dengan iming-iming jabatan sebagai Panwascam tetap dipertahakan hingga pemilihan Bupati SBT tahun 2020. “Jadi jika saya bantu maka ada timbal balik. Artinya, saya diupayakan untuk diloloskan sebagai Panwascam pada pilbup SBT tahun 2020 mendatang. Ini yang Ibu Sehwaky katakan kepada saya,” terang Rahman.

Dihadapan majelis sidang, Rosna menepis tudingan Rahman. Menurutnya, perintah tidak menggunakan HP android bukan untuk maksud apa-apa. Tetapi, tujuannya agar komunikasi yang bersifat internal Panwas bisa terekam. “Tujuan saya hanya seperti itu, bukan disuruh tidak menggunakan HP Android untuk melakukan hal-hal pelanggaran bukan,” tegas Rosna.

Dia menepis tuduhan Rahman terkait perintah dilakukan pengelumbungan suara dengan jaminan yang bersangkutan bakal tetap diakomodir sebagai Panwascam pada Pilkada SBT.

Menurutnya maksud pernyataan itu, bukan seperti yang disampaikan. Namun, itu hanya bagian dari salah satu cara penggalian informasi lebih dalam, karena Rahman saat itu sebagai anggota Panwascam tidak menyampaikan beberapa pelanggaran di TPS 01, Kampung Jawa Kecamatan Teor secara terbuka, menyangkut pembagian surat suara sisa yang dicoblos oleh saksi partai politik atas kesepatan bersama.

“Tidak ada maksud apapun seperti yang disampaikan. Saya hanya mencoba gali informasi dari Rahman. Saya perlu gali informasi lebih jauh darinya makanya saya sampaikan seperti itu. Karena yang bersangkutan tidak mau buka-bukaan soal pelanggaran itu,” kata Rosna membela diri.

Rosna membenarkan rekaman percakapannya dengan Rahman yang beredar tersebut. Namun menurutnya rekaman itu tidak utuh. Ia mengaku dalam percakapan rekaman itu dirinya hanya ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya dari Rahman Ellys. “Rekaman itu tidak utuh, sehingga terjadi tafsiran yang bersifat fitnah dan merusak nama baik saya sebagai Pengawas Pemilu,” kata Sehwaky.

Dia berdalih, rekaman yang beredar tentang dirinya hanya fitnah. “Selama ini saya tidak pernah lakukan klarifikasi soal video itu. Baru hari ini di DKPP. Dan itu tidak benar, itu fitnah,” sahut Rosna.

“Kalau dituding saya menyuruh melakukan penggelembungan suara, tidak benar. Buktinya caleg yang katanya saya suruh lakukan penggelembubgan suara padanya kalah. Itu berarti tidak ada bukti,” lanjut dia.

Sementara itu, pihak DKPP akan meninjau ulang permasalahan tersebut untuk diambil dan ditindaklanjuti lebih dalam. Keputusan terkait permasalahan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk diambil keputusan. Nantinya akan disampaikan untuk dapat diterima oleh semua pihak baik Pengadu maupun Teradu.

“Ada hal-hal penting yang disalahkan pihak DKPP terkait dengan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pihak Bawaslu Kabupaten SBT, misalkan terkait dengan Laporan yang masuk namun tidak ditindaklanjuti dan dikoordinasi diantara Bawaslu,” ungkap majelis sidang.

Semua pernyatan di hadapan majelis sidang belum dapat diputuskan, masih menunggu hasil kajian dari setiap keterangan pengadu dan teradu yang disampaikan saat persidangan. “Belum bisa diumumkan. Karena jadwalnya sidang mendengar keterangan saksi kedua belah pihak. Biasanya keterangan yang disampaikan akan dirampung terlebih dahulu oleh DKPP untuk ditelaah, setelah itu baru diputuskan di Jakarta,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely.

Kemarin, DKPP juga menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik di dua Kabupaten, takni Buru dan Maluku Tenggara.

DEMO BAWASLU

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPM) Tutuk Tolu-Maluku, demonstrasi mendesak Rosna Sehwaky dipecat sebagai Ketua Bawaslu SBT. Aksi berlangsung di depan Kantor Bawaslu Maluku, kemarin.

Demonstran meminta DKPP memecat Rosna karena dianggap telah melanggar kode etik pemilu dalam perhelatan Pileg 2019. “Ketua Bawaslu SBT telah melanggar kode etik pemilu sebagaimana tertuang dalam pasal 104 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu,” teriak orator dalam aksi unjuk rasa.

Bawaslu seharusnya menjaga dan mengawasi pemilihan umum. Bukan sebaliknya terlibat dalam persekongkolan untuk memenangkan salah satu calon tertentu.

Unjuk rasa yang dipimpin M. Umar Rumaday dan Sadam Sileuw itu berjalan aman dan tertib. Tiga poin tuntutan. Pertama, mendesak DKPP memeriksa Ketua SBT, Rosna Sehwaky atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Kedua, mendesak DKPP memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Rosna Sehwaky. Dan ketiga, mendesak Bawaslu RI memecat Rosna Sehwaky. Perwakilan pendemo diterima Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely dan Subair, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi.

Abdullah mengatakan telah menerima dan mencatat dugaan pelanggaran pemilu dari salah satu masyarakat di SBT. “Hari ini (kemarin) akan dilaksanakan sidang oleh Bawaslu Maluku. Tim dari pusat akan menyelidiki dan mengkaji atas pelangaran kode etik pemilu itu. Hasil pemeriksaan akan di bawa ke Jakarta untuk diuji apakah yang bersangkutam melanggar atau tidak. Apa bila bukti sudah cukup kita akan proses,” tegas dia. Hal senada disampaikan Subair. “Dalam proses hukum kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Apabila Bawaslu SBT memang melanggar kita proses melalui sidang kode etik,” ujarnya. (MG3/CR1)

Komentar

Loading...