Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Dua Terdakwa Pedofilia Divonis Bervariasi

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa pelaku pencabulan dan persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur (pedofilia) dijatuhi vonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Alan Musa alias Hesti alias Sisil (33) divonis delapan tahun penjara. Sedangkan Thomas Oprale (43) diganjar tujuh tahun penjara. Sidang putusan diketuai RA Didi Ismiatun, didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.

Dua terdakwa ini melakukan perbuatan asusila terhadap satu bocah laki-laki yang masih berusia 12 tahun pada Desember 2018 lalu di tempat terpisah. Meskipun kedua terdakwa dijatuhi vonis penjara yang berbeda, namun Musa dan Oprale dikenakan hukuman tambahan berupa membayar denda senilai Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama