Dua Terdakwa Pedofilia Divonis Bervariasi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terdakwa pelaku pencabulan dan persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur (pedofilia) dijatuhi vonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Alan Musa alias Hesti alias Sisil (33) divonis delapan tahun penjara. Sedangkan Thomas Oprale (43) diganjar tujuh tahun penjara. Sidang putusan diketuai RA Didi Ismiatun, didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.
Dua terdakwa ini melakukan perbuatan asusila terhadap satu bocah laki-laki yang masih berusia 12 tahun pada Desember 2018 lalu di tempat terpisah. Meskipun kedua terdakwa dijatuhi vonis penjara yang berbeda, namun Musa dan Oprale dikenakan hukuman tambahan berupa membayar denda senilai Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Alan Musa dan Thomas Oprale secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/7).
Yang memberatkan para terdakwa karena melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih berusia 12 tahun. Perbuatan dua terdakwa ini juga telah melanggar norma sosial dan agama serta norma hukum yang tumbuh di masyarakat dan korban mengalami trauma serta ketakutan. Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dalam persidangan.
Vonis majelis hakim untuk terdakwa Musa lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, Siti Darniati. Sedangkan vonis terhadap Oprale sama dengan tuntutan JPU selama tujuh tahun penjara. (AN/KT)
Komentar