KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa pelaku pencabulan dan persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur (pedofilia) dijatuhi vonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Alan Musa alias Hesti alias Sisil (33) divonis delapan tahun penjara. Sedangkan Thomas Oprale (43) diganjar tujuh tahun penjara. Sidang putusan diketuai RA Didi Ismiatun, didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.
Dua terdakwa ini melakukan perbuatan asusila terhadap satu bocah laki-laki yang masih berusia 12 tahun pada Desember 2018 lalu di tempat terpisah. Meskipun kedua terdakwa dijatuhi vonis penjara yang berbeda, namun Musa dan Oprale dikenakan hukuman tambahan berupa membayar denda senilai Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.



























