Desak Oknum Satpol PP Cabul Diproses Hukum

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perbuatan bejat Marcen Nanlohy, oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon terhadap pegawainya AP, dikecam anak buahnya.

Pria 41 tahun ini mencabuli AP di kantor Satpol PP Kota Ambon, Senin (1/7) lalu. Tangannya gentayangan “meremas” bokong wanita yang sudah berumah tangga tersebut. “Kami sangat mendukung proses hukum. Biar jadi efek jera buat dia (Marcen),” kata salah satu anggota Satpol PP Kota Ambon, kepada Kabar Timur, Sabtu (6/7).

Lelaki yang meminta namanya tidak disebutkan itu menilai, mestinya pelaku bisa menjaga sikap sebagai salah satu pimpinan yang mengayomi. Bukan sebaliknya menggunakan jabatannya melecehkan wanita. “Semoga apa yang dilakukan pelaku ini tidak kembali menimpa (wanita) lainnya. Teman-teman Satpol PP sangat malu dengan perbuatan pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bukannya menunjukan sikap teladan sebagai seorang pimpinan, Marcen Nanlohy, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, malah berbuat bejat. Ia diduga mencabuli AP, pegawainya.

Marcen melakukan aksinya, Senin (1/7) lalu. Perbuatan bejatnya ini diduga bukan baru sekali. Tahun 2017 lalu, pria 41 tahun itu, juga mencabuli korban. Tangannya diduga “gatal” hingga berani memegang bokong pegawainya tersebut.

Sebagai seorang wanita dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS), perbuatan Marcen tentu tidak bisa dibiarkan berlanjut. Aksi kurang ajarnya sebanyak dua kali ini harus diberikan efek jera. Akhirnya, kasus itu dibawa ke jalur hukum.

Perkara dugaan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan itu kini ditangani Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/533/VII/2019/Res Ambon tanggal 2 Juli 2019.

Aksi tak senonoh yang dilakukan Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP ini, berawal ketika AP hendak mengambil helm yang dititip di pos penjagaan, 28 Juni lalu.

Saat hendak mengambil helm, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang korban. Entah mengapa, atau diduga tak mampu menahan syahwatnya, tangan Marcen meramas bokong wanita 38 tahun tersebut.

Usai menjalankan aksi tak senonoh, warga Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Ambon, ini malah merasa tidak berdosa. Pasalnya, ia terus berjalan menuju lantai 2 Kantor Satpol PP, sekira pukul 09.15 WIT.

Tindakan tidak terpuji pelaku membuat korban naik pitam. Korban merasa harga dirinya telah dilecehkan pelaku. Esok harinya, korban bersama sejumlah saksi menuju Pos Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ambon.

Di ruang SPKT, korban menjelaskan semua perbuatan tak senonoh pelaku terhadap dirinya. Penjelasan itu tertuang dalam laporan polisi yang dibuat Briptu Hendra Baharudin. Ini diperkuat dengan keterangan saksi.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy belum mengetahui laporan yang dibuat korban. Mantan Kapolsek Teluk Ambon ini akan memberikan keterangan setelah mengecek kebenaran laporan kasus pidana tersebut. “Saya cek dulu. Nanti saya kabarkan,” kata Kaisupy yang dihubungi Kabar Timur, Jumat (5/7). (CR1)

Komentar

Loading...