Besok Sidang, Caleg Gagal “Manuver” di MK

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019, besok. Caleg gagal di Maluku telah menyiapkan “jurus ampuh” untuk menjegal caleg terpilih.

KHUSUS untuk Maluku, sidang pendahuluan akan digelar bersama 8 provinsi lainnya, Kamis (11/7). Yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.

Sejumlah caleg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah melayangkan gugatan ke MK. Proses gugatan di MK, didominasi perebutan kursi terakhir di daerah pemilihan. Calon anggota legislatif (Caleg) yang gagal terpilih telah menyiapkan “amunisi” untuk menjegal caleg terpilih.

’’Bahkan, Caleg (gagal) itu tidak memiliki bukti kuat, ngotot gugat di MK,’’ kata sumber kepada Kabar Timur, kemarin.

Dia mencontohkan, salah satu caleg yang berharap gugatannya diterima majelis hakim MK, agar basis suaranya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). ’’Saya prediksi MK bakal tolak gugatannya kalau tidak ada bukti kuat terjadi kecurangan atau migrasi suara,’’ jelasnya.

Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun menjelaskan, PHPU untuk Maluku sidang pendahuluan oleh MK digelar dua kali pada pukul 08.00 WIB dan 11.00 WIB.

Soal subtansi gugatan para caleg di MK, dia mengaku belum mengetahuinya. ’’Kita belum tahu gugatan pemohon. Ketika sidang pendahuluan isi atau subtansi gugatan pemohon baru akan diketahui,’’ terangnya.

KPU kata dia, hanya menyipakan alat bukti untuk menangkis gugatan caleg di MK. ’’Bukti-bukti kita sudah sampaikan ke KPU pusat,’’ tandas Kubangun.

Sementara itu, Ketua Kaderisasi DPD Hanura Maluku, Agus Kanarubun menegaskan, gugatan hasil Pileg di dapil Kota Ambon, untuk DPRD Maluku dinilai mengada-ada. Dia menegaskan, Hanura meraih kursi terakhir dengan suara murni tanpa manipulasi atau melakukan pelanggaran. ’’Suara yang diperoleh caleg Hanura, tidak ada migrasi dari caleg parpol lain atau manipulasi suara,’’ tegas Kanarubun kepada Kabar Timur, kemarin.

Dia berharap, caleg NasDem dan caleg PKB yang melayangkan gugatan di MK, untuk merebut kursi terakhir, agar legowo. ’’Percuma gugat di MK. Jangan mencari-cari kesalahan orang lain. Kalau tidak memiliki bukti kuat jangan gugat habiskan biaya dan waktu. Kami yakin majelis hakim akan menolak gugatan mereka,’’ tegasnya.

Menurutnya, gugatan caleg NasDem yang mengklaim terjadi manipulasi suara di Desa Passo, sangat mengada-ada. Proses pemungutan suara dan penghitungan suara di semua jenjang pada Pileg 17 April 2019 lalu, sesuai aturan main. ’’Memang kita dengar gugatan di MK terkait dugaan pelanggaran di PPS Passo. Kenapa gugat di PPS Passo karena itu basis suara Edison Sarimanela yang merebut kursi terakhir di dapil Kota Ambon,’’ kata Kanarubun.

Dan selama ini tidak ada laporan di penyelenggara baik itu KPU maupun Bawaslu kalau ada pelanggaran pemilu di Passo. ’’Kalau begitu gugat di MK berdasarkan bukti apa,’’ ingatnya.

Berikut parpol yang menggugat hasil Pileg di MK. Golkar menggugat hasil perolehan suara DPR untuk daerah pemilihan Maluku. Untuk perolehan suara DPRD Provinsi, NasDem, PKB, dan Gerindra menggugat di daerah pemilihan Maluku I (Kota Ambon). PKS menggugat hasil perolehan suara di Maluku II (Buru dan Bursel). Golkar menggugat hasil perolehan suara di dapil Maluku III (SBT). Demokrat menggugat hasil perolehan suara di dapil Maluku IV (Malteng). Perindo menggugat hasil perolehan suara di dapil Maluku VI (Aru, Malra, dan Tual).

Sementara sejumlah parpol menggugat hasil perolehan suara di DPRD kabupaten/kota. PDIP menggugat hasil perolehan suara di dapil I di kabupaten Buru. Golkar dan PBB menggugat hasil perolehan suara di Malteng. Golkar menggugat dapil III, IV, V , sementara PBB menggugat di dapil IV.

Di SBT, Golkar menggugat perolehan suara di kabupaten SBT. Golkar dan Demokrat menggugat perolehan suara di dapil II Maluku Tenggara. Di SBB, PPP menggugat perolehan suara di dapil V. sedangkan PAN menggugat perolehan suara di dapil I Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (KTM)

Komentar

Loading...