KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Akademisi Keguruan, Universitas Pattimura (Unpatti), Agus Ufie menegaskan, Kepala Sekolah (Kepsek), tidak berhak membatasi guru untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah, yang tengah dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku.
“Kalau ada Kepsek atau pimpinan sekolah yang bertindak demikian, perlu dilaporkan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail. Tindakan membatasi seorang guru mengikuti seleksi merupakan tindakan bodoh dan curang,” tegas Ufie, seraya menambahkan, pembatasan itu, hanya dilakukan seorang Kepsek yang tidak ingin Pendidikan di Maluku maju.
Selain tidak ingin dunia Pendidikan maju, lanjut Ufie, pembatasan guru untuk ikut seleksi Kepsek yang dikeluarkan sekolah yang katanya datang dari Dikbud Maluku, harus mendapat perhatian serius Gubernur.
Pasalnya, kata Ufie, cara-cara atau prilaku demikian, sangat tidak mendidik dan sengaja mengarahkan atau mengeser dunia pendidikan ke jalur politik. “Siapa pun guru, yang telah penuhi syarat kepangkatan punya hak mengikuti seleksi. Jadi perlu diinvestigasi Kepsek sekolah mana yang mengeluarkan pembatasan guru untuk ikut seleksi Kepsek,” tegasnya.
Setidaknya, lanjut dia, investigasi itu penting untuk mengungkap, fakta agar bisa dilihat maksud dari pembatasan itu. “Jangan sampai pembatasan itu sengaja dilakukan, hanya untuk memprioritaskan orang-orang dekat di sekolah untuk lolos dan menggantikan yang bersangkutan sebagai Kepsek,” terang Ufie, yang juga Dosen FKIP ini.



























