ASN Koruptor Malteng Masih Digaji
KABARTIMURNEWS.COM, MASOHI - Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal sepertinya “melanggengkan” praktik korupsi kolusi nepotisme di pemerintahannya. Bukan hanya tidak dipecat, ASN mantan narapidana korupsi juga masih menikmati gaji.
Progres pemerintahan Abua Tuasikal saat ini hanya apel ASN tiap pagi untuk memastikan mereka masuk kerja tepat waktu. Lain dari itu rata-rata masih rapor merah.
Rapor merah Abua, antara lain soal 18 aparatur sipil negara (ASN) mantan narapidana korupsi yang masih makan gaji. Kemudian, rekrutmen Sekda yang diwarnai isu pemalsuan tanda tangan pengusulan calon Sekda, tapi anehnyaSekda Malteng definitif, Rakib Sahubawa akhirnya diangkat.
Hal itu disampaikan Ketua LSM Pukat Seram Fachri Assyatrie, yang menilai tidak efektifnya pemerintahan Abua karena kentalnya nepotisme. Sebut saja, para ASN yang berstatus narapidana, Abua diduga mengulur waktu pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Dengan cara itu, para ASN terpidana korupsi ini masih menikmati gaji dan hak-hak yang lain. PDTH, kata dia, mungkin baru dilakukan Abua setelah dua per tiga masa hukuman dijalani para napi sebelum memperoleh pembebasan bersyarat dari penjara.
“Sampai masing-masing napi dapat pembebasan bersyarat. Kalau itu sudah, kan seng ada masalah lagi dipecat. Akibatnya seng ada efek jera,” ujar Fachry dihubungi Kabar Timur, Jumat (5/7).
Dugaan nepotisme di Pemkab Malteng kental, bukan saja terlihat dari kesan para koruptor yang terkesan dilindungi, tapi juga pada rekrutmen Sekda Malteng. Sekda yang baru, Rakib Sahubawa akhirnya ditunjuk, di tengah tidak adanya kejelasan hasil penyelidikan Komisi ASN (KASN) soal dugaan pemalsuan tanda tangan empat calon Sekda.
Dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan ke KASN disertai bukti-bukti yang, menurutnya cukup kuat. Dan tak lama setelah laporan pihaknya, sebuah tim KASN diturunkan ke Masohi, ibukota Kabupaten Malteng melakukan investigasi.
Tapi sampai Sahubawa dilantik, seperti apa hasil investigasi itu, pihaknya sebagai pelapor tidak pernah diberitahu. Dia menduga, tim KASN tersebut bekerja tidak profesional. “Sepertinya tim KASN itu seng jelas. Padahal, indikasi pemalsuannya kuat,” kata Fachri.
LINDUNGI KORUPTOR
Sebelumnya diberitakan, kepala daerah yang lain, termasuk Gubernur Maluku sudah memecat secara tidak hormat ASN mantan narapidana korupsi.
Tapi berbeda dengan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua yang belum terlihat sinyal ingin melakukan hal itu. Belum dipecatnya, PNS eks narapidana korupsi memunculkan kecurigaan, Abua sengaja melindungi koruptor yang telah menggarong uang negara.
Koordinator Bidang Investigasi DPD Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI), Minggus Talabessy curiga, Abua pernah membangun kolega alias pertemanan dengan koruptor, sehingga Abua terkesan melindungi ASN Pemkab Malteg yang pernah terjerat korupsi.
Talabessy mengingatkan Abua mematuhi surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKB ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK Nomor 87/PUU-XVI/2018. MK dalam putusannya menyebutkan, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.
“SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2019. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk dilakukan penundaan (pemecatan),” tegas Talabessy kepada Kabar Timur, Kamis (4/7).
Karena itu, komitmen Pemkab Malteng ditagih menjalankan SKB tiga kementerian terkait perintah memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan terpidana korupsi dan narkoba.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menjatuhkan sanksi kepada Bupati Malteng yang belum menjalankan perintah memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Sebab hingga batas yang telah ditetapkan, Abua belum memecat PNS di lingkungan Pemkab Malteng yang terlibat kasus rasuah atau korupsi. “Selama belum ada teguran bisa saja proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ASN dimaksud oleh Abua diulur-ulur. Jika tidak, bisa saja muncul imej di masyarakat, Bupati Malteng pernah menjalin kolega dengan koruptor,” sentil Talabessy.
Catatan Kabar Timur, ASN mantan napi korupsi adalah Abdul Mutalib Latuamury dan Nirwati. Entah alasan apa keduanya sulit dipecat oleh Abua. Dua ASN ini malah masih menikmati jabatan di lingkup Pemkab Malteng. Latuamury sebagai dokter dan Kepala Bidang Pelayanan Medis Pada RSUD Masohi, sedang Nirwati Kepala Seksi Penyusunan Anggaran dan Program pada RSUD Masohi.
Padahal sebelumnya, Latuamury menjadi terpidana Korupsi pada proyek Alkes Malteng Tahun 2013 senilai Rp 6,5 miliar dan divonis penjara lima tahun subsider 6 bulan dan denda Rp 200 juta sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2801 K/PID.SUS/2015.
Sementara Nirwati juga menjadi terpidana korupsi Alkes Malteng tahun 2013 senilai Rp. 6,5 miliar. Nirwati dipenjara selama empat tahun enam bulan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2803 K/PID.SUS/2015. (KTA)
Komentar