PT WLI Tak Manusiawi, Demo Karyawan Ricuh
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Karyawan PT WLI diperlakukan tidak manusiawi. Mereka menuntut keadilan menggelar demonstrasi di Kota Ambon.
Aksi demonstrasi puluhan karyawan PT Wahana Lestari Investama (WLI) di depan kantor gubernur Maluku, ricuh. Pendemo merusak pintu pagar kantor Gubernur di jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Kamis (4/7).
Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemutuhan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 73 karyawan PT WLI. Setelah dipecat hak-hak mereka tidak dipenuhi perusahaan yang bergerak di bidang budidaya udang ini.
Setelah merusak pagar kantor gubernur, pendemo berusaha menerobos masuk. Tapi aksi mereka berhasil dibubarkan paksa oleh personel polisi yang disiagakan di lokasi demo. Pendemo ngotot ingin bertemu dengan Gubernur Maluku Murad Ismail yang kemarin, masih berada di Jakarta. Dua orang demonstran sempat menerobos pintu masuk dan berlarian ke teras kantor Gubernur Maluku, tetapi dicegat personil polisi dan Satpol PP.
Sejumlah pendemo yang anarkis terpaksa diamanakan di markas Polsek Sirimau yang tak jauh dari lokasi unjuk rasa. Pembubaran paksa tersebut sontak menghentikan jalannya aksi.
PT WLI berada di Desa Pasahari dan Desa Arara, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Hasil produksinya selain untuk kebutuhan pasar loka juga di ekspor ke sejumlah negara.
Menanggapi tuntutan demonstran, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno mengaku, sudah menghubungi Direktur Utama PT WLI, Karel Albert Ralahalu melalui telepon seluler. Mantan gubernur Maluku dua periode itu menjelaskan, 73 karyawan yang di PHK karena perusahaan mengalami pailit alias bangkut. Meski begitu hak-hak mereka akan dibayarkan oleh perusahaan.
“Terkait demo ini, saya sudah konfirmasi via telepon dengan Bapak Karel Ralahalu sebagai Dirut (PT WLI), hak-hak mereka siap dibayar perusahaan sesuai undang-undang kepailitan perusahaan, kapan saja,” terangnya.
Menurutnya sesuai penjelasan Ralahalu, jika PT WLI kembali beroperasi, karyawan yang di PHK akan kembali dipanggil bekerja. “Saya berharap para karyawan bisa lebih tenang dan bisa berurusan dengan pihak perusahaan atas hak-hak karyawan dimaksud,” kata Orno.
KERJA PAKSA
Demonstrasi di depan kantor gubernur Maluku oleh karyawan PT WLI mengungkap sejumlah fakta yang dinilai tidak manusiawi.
Karyawan PT WLI diperlakukan seperti budak, dipaksa kerja lebih dari 9 jam. Tapi uang lembur tidak diberikan. Saban hari harus kerja dan tidak diijinkan sakit. Jika tertimpa kecelakaan, resiko sendiri. Bahkan, BPJS dihapus dan karyawan yang di PHK tidak mendapat pesangon sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Lebih sakit lagi, pemerintah daerah diduga membela pihak perusahaan.
PT WLI diduga menerapkan sistem kerja romusha alias kerja paksa kepada karyawannya. Ini terungkap dari pengakuan Ode Saleha, Wa Sumiai, Ala Wahid dan Zein Ipaenin yang merupakan bagian dari puluhan karyawan WLI yang jauh-jauh datang dari Seram Utara, Malteng ke Kota Ambon untuk mencari keadilan.
Puluhan karyawan WLI, datang ke Ambon untuk menemui Gubernur Murad Ismail atau Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno. Kedatangan mereka ingin bertemu, sambil berunjuk rasa mengeluarkan keluhan penderitaan yang dialami. Sebab, hak-hak mereka tidak dipenuhi perusahaan setelah dipecat sepihak.
“Ini katong bicara katong pung piring makan. Kenapa kalian tertawa di dalam. Katong pung piring dong su kas picah akang. Kalau kamong jadi katong, kamong pasti lebih marah. Katong pung ana bini ada di rumah. Dong mau makan apa?,” teriak Zein Ipaenin dalam orasinya di depan gerbang Kantor Gubernur Maluku, kemarin.
Ipaenin mengaku nekat datang ke Ambon hanya untuk mencari keadilan. Meski perjalanan ke Ambon tidak murah, namun ia berharap perjuangannya mencari keadilan bersama rekan-rekan itu bisa terjawab.
“Katong suarakan katong pung hidup saja, katong diancam. Perusahan langsung blacklist katong. Termasuk beta ini, su seng kerja lai. Sudah dipecat, karena menuntut hak beta,” teriaknya.
Hal yang sama disampaikan Ode Saleha kepada Kabar Timur di sela aksi demo. Ibu dua anak ini mengaku terpukul, setelah di PHK secara tiba-tiba. Padahal, dirinya sudah bekerja sesuai yang diinginkan perusahaan.
Enam tahun sudah Saleha bekerja dibagian industri Udang perusahaan tersebut. Pekerjaannya dimulai pukul 06.00 sampai pukul 00.00 WIT. Uang lembur akan dibayar perusahaan jika hasil Udang yang dipanen berlimpah. Jika tidak, jangankan membayar lembur, justru mereka malah diomelin.
Pernah di suatu kesempatan, ungkap Saleha, dia jautuh sakit. Ia datang kepada perawat di perusahaan untuk memeriksanya. Setelah diberikan obat, ibu dari dua anak berusia 7 dan 15 tahun ini meminta surat ijin sakit. Ironisnya, para perawat itu tidak memberikan. Katanya mereka takut karena merupakan perintah atasan.
“Kalau katong sakit, suster-suster itu kasih obat. Setelah katong minum, lalu dong suru katong kerja lai. Dong seng mau kasih surat ijin. Katanya sudah perintah atasan,” ungkap Saleha dengan dialek Ambon.
Selain itu, karyawan yang menikah tidak diijinkan cuti. Bila karyawan hamil, hanya diijinkan sampai melahirkan dan beberapa hari kemudian harus kembali masuk kerja. Namun sekarang ini sudah tidak lagi.
Dan jika karyawan mengalami kecelakaan kerja, perusahaan tidak menanggung biaya pengobatan. Menurutnya, pernah di suatu waktu, kecelakaan menimpa dua pekerja. Satu menderita luka robek di kepala dan seorang lagi tangannya putus.
“Dong ditelantarkan. Mereka berobat sendiri pakai uang pribadi. Perusahaan tidak mau menanggung. Kalau menuntut mereka diancam akan dipecat. Katong pung tunjangan BPJS saja dihapuskan,” jelasnya.
Saleha tidak tahu menahu alasannya di PHK. Jika dinyatakan pailit, tetapi perusahaan masih terus beroperasi. Baginya, tidak ada masalah jika di PHK tapi uang pesangon dibayar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Mereka bayar uang PHK kepada karyawan yang bekerja selama 4, 5 dan 6 tahun itu sama rata. Katanya mereka sekarang tidak ada uang lai,” ujarnya.
Saleha menduga, bersama sejumlah rekannya di PHK karena diketahui bergabung dengan organisasi serikat Buruh. Sebab, pihak perusahaan mengharamkan pekerja berorganisasi. Pekerja yang berorganisasi diusir, dan rumah milik perusahaan yang ditempati dibongkar paksa.
“Katong tinggal di mes saja dibongkar, diusir waktu bulan Ramadhan. Seng tahu kenapa. Tapi katanya katong (masuk organisasi) serikat (buruh) ini haram. Yang namanya serikat diharamkan kerja di dalam perusahaan. Perusahan tidak mau katong berorganisasi. Itu makanya dong seng mau kasih katong (pesangaon) PHK. Dong haramkan organisasi berdiri di perusahaan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Wa Sumiai juga mengaku perusahaan masih beroperasi. Namun para pekerja saat ini orang baru yang direkrut dari luar Pulau Seram. “Katong ini orang asli Seram. Beta ini orang Malaku. Tapi malahan dong ambil orang kerja dari luar. Sampai sekarang perusahaan masih jalan,” ungkapnya.
Saat ini, tambah Sumiai, gaji yang dibayarkan kepada para pekerja dibagi dua. Sebagian untuk perusahaan dan sebagian lagi untuk karyawan.
“Dong forsa (paksa) katong pung tenaga kalau ada Udang banyak. Kalau tidak ada, dong marah katong. Katong dijajah di dalam,” katanya sambil meneteskan air mata.
Apabila hasil panen Udang berlimpah, pekerja dipaksa memanen sampai habis. Selama belum diselesaikan, dilarang makan, bahkan minum saja tidak diperbolehkan.
“Kalau Udang banyak katong harus kerja sampai habis. Makan tidak diijinkan, minum pun tidak diijinkan. Kalau sakit lalu kita minta surat sakit, perawat di perusahaan tidak mau berikan. Katanya diperintah dari atasan (perusahaan). Dong suru katong minum obat lalu masuk kerja. Katong ini manusia bukan robot,” tambah Ala Wahid kepada Kabar Timur.
Sumarjan Majid, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Hutan, Perkayuan, Kehutanan dan Perikanan Darat (FSB-Hukatan) Kabupaten Malteng mengatakan, WLI yang katanya sudah 2 tahun bangkrut atau pailit, kini masih beroperasi seperti biasanya. Padahal, sesuai UU jika perusahaan sudah pailit dan mengalami kerugian sudah tidak bisa lagi menggunakan nama yang sama.
“Tapi sampai saat ini masih gunakan nama WLI. Makanya hari ini kita punya tujuan untuk mengungkap bahwa beginilah kondisi buruh yang terjadi ( di PT WLI). Inilah sistem perburuhan yang terjadi. Dan ini adalah PR buat Pak Murad selaku Gubernur untuk menyelesaikan persoalan perburuhan di Maluku,” pintanya.
Dia menyebutkan, sebanyak 1.350 karyawan PT WLI di PHK sejak November-Desember 2018. Selama ini, pihaknya berusaha memediasi secara kekeluargaan, baik dengan Dinas Nakertrans maupun WLI. Namun dari WLI kerap saja berkelit. Tiga kali diundang mediasi tidak pernah hadir.
Kata Majid, sampai, manajemen WLI masih tetap mempertahankan argumentasinya. Padahal, setiap perusahaan dan pekerja Buruh sudah diatur dalam UU.
“Yang kita inginkan mari kita berkiblat kepada UU. WLI silahkan memakai UU pengusaha dan kita serikat buruh juga berkiblat dengan UU. Karena hak-hak pekerja dikebiri. Mereka menawarkan hak pekerja dibayar 1 kali pesangon per orang. Padahal dalam Pasal 162 menjelaskan bahwa ketika perusahan memberikan PHK karena pailit maka dia harus bayar 2 kali pesangon,” jelasnya.
Alasan perusahaan yang mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut masih dipertanyakan. Alasan itu, kata Majid, harus bisa dibuktikan dengan akuntan publik. Tidak hanya disampaikan secara lisan.
“Harus bisa dibuktikan dong. Bukan hanya bilang saya rugi. Tidak bisa karena perusahaan besar. Ini aset daerah. Dan sampai saat ini hak hak karyawan belum pernah dibayar,” tegas Majid.
Masalah perburuhan di Maluku dinilai sangat hancur. Buruh hanya dilihat sebagai tenaga kerja, tapi tidak pernah menyentuh persoalan kesejahteraan mereka.
“Mereka-mereka yang datang ini sudah satu tahun. Bahkan kemarin saya sempat ketemu di sana, mereka itu diusir paksa dari perusahaan. Padahal mereka ini belum menandatangani PHK sepihak. Dan secara aturan mereka ini masih karyawan,” jelasnya.
PT WLI dinilai arogan. Mereka menggunakan polisi menjadi tameng untuk mengusir para karyawan tersebut. Olehnya itu, kedatangan ke Ambon untuk mengadu kepada Gubernur agar dapat mengetahui kondisi pekerja di PT WLI.
“Bupati Maluku Tengah (Abua Tuasikal) sejak kami melakukan aksi di sana, sampai hari ini hilang kabar. Termasuk Kepala Dinas Nakertrans,” jelasnya.
Bahkan, yang paling lucu, kata Majid, seorang mediator dari Dinas Nakertrans Kabupaten Maluku Tengah bisa menjadi saksi untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) PHK sepihak dari perusahaan.
“Padahal tidak ada satu hukum pun yang menjamin seorang mediator dari Dinas Nakertrans itu menjadi saksi dalam pembuatan SKB PHK. Tetapi yang terjadi WLI dengan semena mena membuat itu. Inilah ketimpangan,” herannya.
Menurutnya, yang hadir saat ini hanyalah sebahagian. Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian khusus pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan perburuhan di Maluku. “Kita sudah datang ke Dinas Nakertrans Kabupaten sampai Provinsi, tapi hanya satu bahasanya bahwa tidak terjadi apa-apa di sana. Padahal mereka ini hidup di perusahaan dan tidak diberikan gaji,” jelas Majid. (CR1)
Komentar