Curi HP Anak di Bawah Umur Dibui
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Anak di bawah umur ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. Pria berinisial FTL ini dipenjara lantaran mencuri sebuah Handphone (HP) milik RU, tetangganya.
Lelaki 17 tahun yang bermukim di Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Sirimau, meringkuk di rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Polisi juga mencobloskan JK, penadah HP curian yang dijual oleh FTL. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. FTL disangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara JK, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengungkapkan, FTL melakukan aksinya di rumah korban, 23 Juni 2019, sekira pukul 19.00 WIT. Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi nomor: LP/504/VI/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 24 Juni lalu.
Identitas tersangka terungkap setelah tim Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Ambon berhasil meringkus JK, Rabu (3/7). Ia digrebek di depan RSUD dr. M. Haulussy, Ambon bersama sebuah HP merk OPPO F9 warna biru, hasil curian tersebut.
Berhasil diamankan, JK digelandang ke Markas Polres Ambon. Dari hasil interogasi terungkap, JK membeli HP tersebut dari FTL seharga Rp 1 juta. Namun dirinya baru memberikan uang panjar Rp 200 ribu.
Dari pengakuan JK, polisi bergerak bersamanya menuju rumah FTL hari itu juga. FTL, sebagai tersangka utama berhasil diciduk dan digiring ke Mapolres Ambon. “Dia mencuri HP di dalam kamar rumah korban melalui jendela kamar. Saat itu HP diletakan tidak jauh dari jendela,” ungkapnya kepada Kabar Timur, Kamis (4/7).
Kini, lanjut mantan Kapolsek Teluk Ambon itu, barang bukti hasil curian berupa sebuah HP tersebut sudah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/138/VII/2019/Reskrim, tanggal 3 Juli 2019. “Saat ini kedua tersangka sudah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Ambon,” tandas Kaisupy. (CR1)
Komentar