Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tersangka Korupsi ADD Kilang Akan Disidang

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tidak lama lagi Stevanus Latuheru, tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD Kilang tahun 2016, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon.

Bendahara Desa Kilang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini bakal duduk di kursi “pesakitan” Pengadilan Ambon setelah penyidik Kepolisian menyerahkan dirinya bersama berkas perkara dan sejumlah barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (3/7).

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, penyerahan tersangka dari penyidik Satuan Reskrim Polres Ambon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Tadi (kemarin) kami lakukan Tahap 2 (penyerahan tersangka dari Polisi kepada Jaksa) di Kejaksaan Negeri Ambon sekitar pukul 12.30 WIT,” ungkap Kaisupy kepada Kabar Timur, kemarin.

Diserahkannya tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, maka perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/580/X/2017/Maluku/Res Ambon, tanggal 2 Oktober 2017 lalu, dinyatakan berakhir. “Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” terangnya.

Stevanus dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dalam proses tahap 2 tadi, tersangka diterima langsung oleh JPU, yaitu Kasipidsus Wahyudi Kareba, dan Hendrik Liliefna. Tersangka didampingi pengacaranya Thomas Wattimury,” pungkasnya.

Perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 itu bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan warga pada 2 Oktober 2017. Dari laporan warga, ADD dan DD tahap pertama sudah ditransfer ke rekening Desa Kilang sebesar Rp658.186.000.

Uang ratusan juta rupiah itu rencananya diperuntukan untuk membangun sejumlah fasilitas Desa. Diantaranya pembangunan sarana air bersih. Nilainya sebesar Rp207.080.000. Kemudian jalan rabat beton sebesar Rp119. 000.000, dan pembangunan sarana dan prasarana PAUD Rp450.000.000.

Ternyata, dalam realiasasinya, yang dikerjakan menggunakan uang itu hanyalah sarana air bersih dan jalan rabat beton. Sementara pembangunan sarana prasarana PAUD tidak dikerjakan. Bahkan, dalam laporan pertanggungjawaban, ditemukan anggaran sebesar Rp48.000.000, untuk pembelian material PAUD. Itu pun dalam kondisi rusak dan tak layak pakai.

Korupsi ADD dan DD Kilang tahun 2016 ini sebelumnya diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp179.000.000. Setelah diperiksa Inspektorat Kota Ambon, ternyata ditemukan anggaran Rp251.718.550 yang belum bisa dipertanggungjawabkan. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku