Pemda Dituntut Miliki Perencanaan Pembangunan Perumahan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemerintah daerah dituntut memiliki Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahah dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) untuk masyarakat. Sebab saat ini banyak Pemda yang belum menyusun RP3KP. Padahal RP3KP penting untuk pelaksanaan program perumahan di daerah.
Demikian dikatakan Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dwityo Akoro Soeranto pada Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tahun 2019 di Ambon, Rabu (3/7).
Menurut pria yang akrab disapa Koko tersebut, Kementerian PUPR siap mendampingi Pemda yang ingin menyusun dokumen RP3KP tersebut. Target pemerintah adalah bagaimana backlog rumah tidak layak huni bisa berkurang.
Dwityo mengatakan, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H.
Rakor Bidang Perencanaan Perumahan ii dimaksudkan sebagai salah satu bentuk bimbingan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda sesuai amanah Peraturan Pemerintah nomo 88 Tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Terjadinya backlog perumahan, kata Koko, disebabkan beberapa hal, antara lain sulitnya memperoleh lahan di perkotaan, alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan target, kenaikan harga bahan bangunan, belum optimalnya regulasi yang mengatur bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP).
Selain itu kebijakan percepatan dan kemudahan perizinan yang belum sepenuhnya terlaksana, banyaknya kualitas rumah dan perumahan baru yang dibawah standar, adanya perbedaan kewenangan Pemda pada UU nomor 23 tahun 2014 dan UU nomor 1 tahun 2011 dan belum diperolehnya data yang akurat tentang perumahan dan permukiman.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu diperhatikan urgensi penyusunan dokumen RP3KP di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta peningkatan kapasitas Pemda dalam menyusun RP3KP, pemahaman dan pembahasan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal PUPR.
Masih kata dia, strategi transformasi Pokja PKP menjadi Forum PKP, pembangunan basis data perumahan serta khusus untuk pembinaan bagi SNVT penyediaan perumahan adalah kemampuan evaluasi dan capaian program pengembangan perumahan.
“Suksesnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sangat membutuhkan peran serta Pemda yang berparan sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam hal pemenuhan pelayanan rumah yang layak huni bagi masyarakat,” tandas Koko.
Gubernur Murad Ismail dalam sambutannya dibacakan Plt Asisten I Setda Maluku, Hendrik Farfar mengatakan, Rakor ini menjadi momentum strategi untuk menyatukan langkah dan tekad dalam mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan pemukiman yang responsif dan komprehensif sekaligus dapat mengakomodasikan dalam satu kesatuan sistem dengan pencapaian tujuan pembangunan sosial dan pembangunan ekonomi.
Untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan pemukiman rakyat yang berkelanjutan, diperlukan sinergitas antar semua stakeholder, terutama antar pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan demikian, perencanaan pembangunan ke depan tidak lagi terkotak-kotak, menghindari ego sektoral maupun ego vertikal antar pemerintah pusat dan daerah, melainkan perencanaan disusun dengan saling mendukung dan melengkapi sesuai kebutuhan dengan hirarki kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (RUZ)
Komentar