KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Berkas perkara RW, tersangka kasus perkosaan dan pencurian di Wara, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini menunggu petunjuk Jaksa. Ini setelah berkas perkara lelaki 30 tahun itu diserahkan dalam tahap I pada 1 Juni 2019.
Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih menunggu petunjuk Jaksa mengenai berkas perkara milik pria bejat yang diduga memerkosa SN, gadis 19 tahun di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Wara, pada 27 Mei lalu.
“Tahap I sudah dilakukan pada tanggal 1 Juni lalu. Sementara menunggu informasi dari Jaksa terkait berkas tersangka RW,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Rabu (3/7).
Menurutnya, jika hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon mengatakan berkas perkara tersangka yang merupakan warga Kapaha, Kecamatan Sirimau Ambon ini lengkap, maka pihaknya akan menyerahkan yang bersangkutan secepatnya.
“Kita tunggu saja, kalau masih perlu di perbaiki (P19), maka kita akan perbaiki sesuai petunjuk yang diberikan. Tapi kalau sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap), tentu kita akan serahkan tersangka bersama barang bukti,” tandasnya.
RW diciduk di kos-kosan tempat tinggalnya Senin, 3 Juni pukul 16.00 WIT. Berhasil diamankan, Ia mencoba kabur dari cengkeraman tim Buru Sergap (Buser) Polres Ambon. Timah panas terpaksa dilepas untuk melumpuhkan dirinya pukul 20.00 WIT.
Setelah dilumpuhkan, RW kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku untuk mendapat penanganan medis. Sebab, betis kaki kiri yang bersangkutan bersarang timah panas yang keluar dari moncong senjata api laras pendek.



























