Kasus Perkosaan Tunggu Petunjuk Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Berkas perkara RW, tersangka kasus perkosaan dan pencurian di Wara, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini menunggu petunjuk Jaksa. Ini setelah berkas perkara lelaki 30 tahun itu diserahkan dalam tahap I pada 1 Juni 2019.
Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih menunggu petunjuk Jaksa mengenai berkas perkara milik pria bejat yang diduga memerkosa SN, gadis 19 tahun di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Wara, pada 27 Mei lalu.
“Tahap I sudah dilakukan pada tanggal 1 Juni lalu. Sementara menunggu informasi dari Jaksa terkait berkas tersangka RW,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Rabu (3/7).
Menurutnya, jika hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon mengatakan berkas perkara tersangka yang merupakan warga Kapaha, Kecamatan Sirimau Ambon ini lengkap, maka pihaknya akan menyerahkan yang bersangkutan secepatnya.
“Kita tunggu saja, kalau masih perlu di perbaiki (P19), maka kita akan perbaiki sesuai petunjuk yang diberikan. Tapi kalau sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap), tentu kita akan serahkan tersangka bersama barang bukti,” tandasnya.
RW diciduk di kos-kosan tempat tinggalnya Senin, 3 Juni pukul 16.00 WIT. Berhasil diamankan, Ia mencoba kabur dari cengkeraman tim Buru Sergap (Buser) Polres Ambon. Timah panas terpaksa dilepas untuk melumpuhkan dirinya pukul 20.00 WIT.
Setelah dilumpuhkan, RW kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku untuk mendapat penanganan medis. Sebab, betis kaki kiri yang bersangkutan bersarang timah panas yang keluar dari moncong senjata api laras pendek.
Perbuatan bejat yang dilakukan RW berawal ketika dirinya menghampiri korban yang sedang duduk bersama kekasihnya FZ di Kompleks Vila Dusun Wara sekira pukul 20.00 WIT. Kala itu tersangka menggenggam senjata tajam. Ia mengancam dan meminta FZ menyerahkan kunci motornya.
Karena takut, FZ terpaksa menyerahkan kunci sepeda motornya tersebut. Tidak sampai disitu saja, tersangka memaksa SN untuk ikut bersamanya. Ia kemudian membawa SN di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu diperkosa.
“Para korban takut, karena posisinya pelaku memegang senjata tajam dan mengancam akan melukai keduanya ketika melawan, sehingga pelaku dengan leluasa merampas HP milik FZ serta sepeda motor. Pelaku juga memaksa korban untuk ikut bersama dengan pelaku,” jelas Kaisupy.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban sendirian di TKP. Pacar korban kala itu mengejar tersangka dan menemukan sepeda motor terparkir di tepian jalan karena kehabisan minyak.
Peristiwa itu baru terungkap setelah pihak kepolisian menidentifikasi pelaku melalui keterangan korban. Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku. Tim Buser kemudian bergegas melakukan penangkapan.
“Awalnya pelaku menurut dan meyerahkan barang bukti 1 unit HP saat ditangkap. Namun saat hendak lakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga anggota mengeluarkan tembakan dan mengenai betis kaki kiri,” jelasnya. (CR1)
Komentar