KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – PT. Lalefa Indah Lestari (LIL) kembali diadukan warga Desa Rumahlusin Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ke DPRD Maluku. Aktivitas PT LIL yang melakukan penggusuran jalan lingkar dianggap telah merusak lingkungan dan mematikan ratusan tanaman pala milik warga.
“Sudah pernah ada laporan tapi belum ada penanganan serius. Pemda SBT acuh dengan masalah ini. Padahal, tanaman pala kami sudah mengering akibat dari luapan lumpur sisa sedimen penggusuran PT LIL. Kami datang lagi dengan harapan DPRD Maluku bisa melihat masalah yang terjadi di desa kami,” kata Iwakim Rumagiar, salah seorang warga Rumahlusin di gedung DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang, Ambon, Senin (1/7).
Penggusuran jalan lingkar di Kecamatan Teor, diakui berdampak bagi akses masyarakat. Akses jalan bagi masyarakat bisa lebih mudah menempuh dari satu wilayah ke wilayah lain.
Tapi, PT LIL dinilai mengabaikan nasib tanaman pala milik warga di sekitaran proyek. Membuang sedimen hasil gusuran ke kali mati berdampak pada tanaman warga. “Inilah yang tidak dipikirkan PT LIL. Saat hujan, sedimen hasil gusuran tanah yang dibuang ke kali mati meluap dan menutupi pohon pala hingga akhirnya ratusan pohon pala mengering. Kami sangat dirugikan, karena itu kami adukan masalah ini ke DPRD Maluku,” ujar dia.
Keluhan warga Rumahlusin diharapkan didengar dan secepatnya direspon oleh wakil rakyat. Dia berharap, perusahaan membayar ganti rugi tanaman pala warga yang rusak. “Kami meminta perusahaan bertangunggjawab atas kerusakan tanaman pala milik warga,” tegas Rumagiar.
Rumagiar menyayangkan Pemkab SBT, tidak memperhatikan nasib yang dialami warga Rumahlusin.



























