KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku berhasil menggagalkan upaya pengiriman seorang calon tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan dari Kota Ambon ke Malaysia melalui Batam, Kepulauan Riau.
“Memang benar, Disnakertrans menggagalkan upaya pengiriman TKI ilegal ke Malaysia melalui Batam, dan pelaku perekrutan maupun pengantar sudah diketahui identitasnsya serta diamankan,” kata Plt Kepala Disnakertrans Maluku, Meky Lohy di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, penyaluran TKI ilegal ini dilakukan perorangan yang diduga kuat sudah memiliki pengalaman merekrut dan mengirim orang ke luar negeri.
Korban yang merupakan calon TKI ilegal ini adalah seorang wanita dewasa kelahiran sekitar tahun 1992 berinisial ML, sementara saksi yang mengantarkan korban ke Bandara internasional Pattimura Ambon pada Kamis, (20/6) adalah seorang pria berinisial JD.
Saksi diminta tolong oleh suami SW untuk mengantarkan korban ke bandara saat itu.”Oknum SW berada di Kabupaten Seram Bagian Barat namun belum bisa dibawa ke Ambon guna menjalani pemeriksaan karena baru selesai melahirkan,” kata Meky Lohy.
Selain itu, masih ada dua pelaku lain di Batam berinisial F bersama ibunya yang bertugas menjemput korban saat tiba di Kepulauan Riau dan kini telah diamankan di sana. Ia mengatakan TKI ilegal ini biasanya diberangkatkan dari Ambon menuju Surabaya (Jatim) lalu kembali melanjutkan perjalanan ke Batam (Kepri) baru nantinya dikirim ke Malaysia.



























