Masyarakat Bersenpi di Proyek Lingkar Wokam

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Institusi Polri didesak usut dugaan kepemilikan senjata api oleh pihak perusahaan yang mengerjakan proyek jalan pembangunan jalan Tunguwatu-Gorar-Lau, Lau-Kobraur-Napar Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kalau mau dibilang untuk jaga binatang liar, koh kenapa pakai senjata organik. Kalau untuk cegah masyarakat ganggu, memangnya ada masalah apa dengan masyarakat?,” ujar sumber Kabar Timur, Jumat kemarin.

Agar informasinya meyakinkan, sumber mengirimkan foto seorang warga sedang menenteng senpi di salah satu lokasi proyek jalan tersebut. Warga ini diduga direkrut oleh pihak perusahaan. “Dia (warga) itu kemungkinan orang proyek yang diambil dari warga masyarakat,” kata sumber.

Proyek jalan lingkar pulau Wokam dilaksanakan PT Purna Dharma Perdana dan sesuai rencana dikerjakan sejauh 33 kilometer yang dibiayai DAK tahun 2018 Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas PUPR. Kabarnya jalan yang diselesaikan dengan sirtu baru 7 kilometer, sisanya masih pembongkaran dan hutan lebat.

Infonya, isi hutan tersebut terdiri dari pohon kayu berkualitas, salah satunya kayu besi. Menurut sumber, dengan ‘penampakan’ oknum perusahaan menenteng senpi seperti itu, menyebabkan warga desa-desa sekitar menjadi takut atau secara tidak langsung merasa terintimidasi.

Di samping itu juga menimbulkan kecurigaan adanya hal-hal melanggar hukum di hutan lingkar Wokam seperti ilegal logging dan sebagainya. “Dicurigai ada aktivitas ilegal, dengan kedok proyek jalan. Apa itu? polisi mesti usut,” ujar sumber.

Sayangnya hingga berita ini naik cetak, pihak Polres Kepulauan Aru belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi. (KTA)

Komentar

Loading...