Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

PNS Koruptor Versi Murad Beda Bengan Assagaff

badge-check


MURAD ISMAIL Perbesar

MURAD ISMAIL

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Langkah hukum untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku sudah diputuskan. Gubernur Maluku Murad Ismail akhirnya melakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) lima ASN yang terjerat atau pernah terjerat korupsi. Sanksi itu diambil berdasarkan Surat Keputusan bersama (SKB) Mendagri, MenPAN-RB dan BKN.

Kelima ASN yang dipecat Murad masing-masing Jamaludin Masuku, Frangky Hitipeuw serta Wilson Lalo, Jacomina Patty dan Anna Wairata. Kelima nama-nama itu sebelumnya tidak termasuk dalam daftar PTDH versi mantan Gubernur Said Assagaff.

Saat itu Assagaff menerbitkan SK PTDH tertanggal 4 Maret 2019, terhadap lima oknum ASN yakni Lodewik Bremer, Elisa Soplantila, Muntalib Latuconsina, Andreas Jamlay dan Jhon Rante.

Kabar pemecatan ASN koruptor tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku Donny Saimima. Menurutnya SK PTDH sudah disampaikan kepada masing-masing oknum ASN tersebut. Pemecatan ini akan dilaporkan Gubernur Maluku sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN.

“ Gubernur menerbitkan SK PTDH setelah mengkaji amar putusan para oknum ASN tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri (PN)Ambon dengan mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” ungkap Donny.

Menurutnya, Pemrov tidak mau gegabah menerapkan UU No.5 tahun 2014 karena konsekuensinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Donny mengatakan, Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai PPK di jajaran Pemprov setempat telah mengarahkan agar segera menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah menindaklanjuti SKB tiga menteri maupun pertemuan di Jakarta pada 27 Desember 2018 dengan menyurati para Bupati maupun Wali Kota yang juga menjadi PPK di masing – masing Kabupaten/Kota untuk melaksanakannya. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Roberd Sapulette Resmi Sekda Definitif, Wali Kota Instruksikan Birokrasi Bebas Ribet

21 Juli 2026 - 20:46 WIT

Trending di Amboina