KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE yang terjadi di Karaoke Anang Family’s akhirnya bergulir ke pengadilan dengan DJ Meiwa selaku terdakwa. Sementara pengunggah video semi bugil sehingga viral di mesdos ini, juga bakal dijadikan tersangka sesuai petunjuk jaksa ke polisi.
“Kalau tidak berhalangan, Senin depan sidang perdana,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini Ella Ubeleeuw SH kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis kemarin.
Menurut Ella, perkara pornografi dengan terdakwa DJ Meiwa alias Widia Waworuntu (38) telah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Ambon sekira 2 pekan lalu.
Dengan perkara yang membawanya ke kursi terdakwa pengadilan, DJ Meiwa kalau terbukti di persidangan bakal dikenai pasal pornografi.
“Pidana pornografi itu ancamannya tujuh tahun penjara,” kata Jaksa Ella.
Disebutkan JPU Kejari Ambon ini, pengunggah video DJ Meiwa yang viral di medsos, yakni Tirsa Parera juga bakal dituntut pihaknya dengan UU ITE. Namun, Ella tidak menyebutkan ancaman pidananya.
Sebab, yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan polisi. “Surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP sudah kita terima, kita tunggu saja,” imbuhnya.



























