DJ Meiwa Terancam Penjara 7 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE yang terjadi di Karaoke Anang Family’s akhirnya bergulir ke pengadilan dengan DJ Meiwa selaku terdakwa. Sementara pengunggah video semi bugil sehingga viral di mesdos ini, juga bakal dijadikan tersangka sesuai petunjuk jaksa ke polisi.

“Kalau tidak berhalangan, Senin depan sidang perdana,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini Ella Ubeleeuw SH kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis kemarin.

Menurut Ella, perkara pornografi dengan terdakwa DJ Meiwa alias Widia Waworuntu (38) telah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Ambon sekira 2 pekan lalu.

Dengan perkara yang membawanya ke kursi terdakwa pengadilan, DJ Meiwa kalau terbukti di persidangan bakal dikenai pasal pornografi.

“Pidana pornografi itu ancamannya tujuh tahun penjara,” kata Jaksa Ella.

Disebutkan JPU Kejari Ambon ini, pengunggah video DJ Meiwa yang viral di medsos, yakni Tirsa Parera juga bakal dituntut pihaknya dengan UU ITE. Namun, Ella tidak menyebutkan ancaman pidananya.

Sebab, yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan polisi. “Surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP sudah kita terima, kita tunggu saja,” imbuhnya.

Terkait si pembuat video, yang diduga dilakukan oleh even organizer Karaoke Anang, yakni Maruli Siahaan, Jaksa Ella mengaku, tidak dijadikan tersangka oleh polisi. Namun tergantung, pihaknya dapat menyeret yang bersangkutan ke ranah hukum kalau fakta persidangan, terungkap perannya signifikan.

Menurut Ella, pihaknya juga tidak melihat keterlibatan Maruli. Karena yang jadi perkara adalah soal pornografi yang dilakukan.DJ Meiwa, dan pelanggaran UU ITE oleh Tirsa Parera.

“Dia itu bukan pengelola karaoke, tapi semacam even organizer. Tergantung fakta persidangannya lah seperti apa,” ucap dia singkat.

Kuasa Hukum DJ Meiwa, Rony Samloy dari Kantor Pengacara Marnex Salmon dan Rekans menilai selain Tirsa, Maruli Siahaan juga harus bertanggungjawab. Rony mengaku kliennya telah memberikan keterangan soal peran Maruli ke penyidik PPATK Polda Maluku, 13 April lalu.

Dalam keterangannya, DJ Meiwa mengaku disuruh oleh Maruli untuk buka baju tinggal bra dan celana dalam yang akhirnya dilakukan DJ Meiwa karena diiming-imingi fee Rp 2,5 juta oleh Maruli. Permintaan Maruli, seperti keterangan Meiwa ke penyidik karena Maruli ingin mendongkrak pesanan bir pengunjung menjadi 200 botol pada malam itu.

Ternyata, ujar Rony, setelah melakukan aksi erotis Meiwa hanya diberikan imbalan Rp 700 ribu oleh Maruli. “Jadi kalau Tirsa Parera dan Maruli tidak turut dijadikan tersangka, kami menilai Jaksa dengan penyidik tidak profesional. Jaksa juga harusnya konsisten, bahwa kasus pornografi tidak berdiri sendiri, ada kasus pelanggaran UU ITE juga di situ,” katanya. (KTA)

Komentar

Loading...