Polisi Serahkan Oknum Guru Aniaya Siswi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Oknum guru Josina C. Saptenno, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Ambon. Guru SMP Negeri 7 Saparua ini diserahkan dalam proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Ia diduga menganiaya MTP, muridnya sendiri.
“Berkasnya sudah P21 (lengkap). Yang bersangkutan juga sudah diserahkan kepada jaksa pada 19 Juni 2019,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Selasa (25/6).
Saat ini, tambah Kaisupy, penanganan perkara penganiayaan tersebut telah selesai ditangani pihaknya. Tersangka, kini sedang berproses dengan jaksa hingga kasus tersebut disidangkan. “Karena sudah diserahkan, maka kasus ini selesai ditangani penyidik kepolisian,” tandasnya.
Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ambon, menjerat tersangka dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 3,6 Tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tersangka mengaku perbuatannya mencubit anak didiknya hingga terluka merupakan salah satu cara mendidik murid nakal. Padahal, masih banyak cara didikan lainnya yang tidak menyebabkan anak menjadi terluka.
“Bahwa kami tegaskan tindakan yang dilakukan klien kami kepada Siswi MTP adalah bentuk sebagai upaya mendidik siswa–siswi yang bersekolah di SMP 7 Saparua agar dapat disiplin,” kata tersangka melalui kuasa hukumnya Edward Diaz kepada Kabar Timur, Rabu (27/3).
Peristiwa itu berawal ketika terjadi kekosongan guru mengajar pada Kelas IX 2 SMP Negeri 7 Saparua yang ditempati korban. Kekosongan mata pelajaran itu membuat para siswa menjadi ribut, termasuk korban. Keributan tersebut mengganggu aktifitas belajar pada sebelahnya.
“Sehingga klien kami masuk menegur Kelas tersebut sampai 3 kali. Namun siswa siswinya tetap berulah ribut, kemudian klien kami kembali masuk lagi kedalam kelas dan menegur dengan cara memberikan soal matematika dengan catatan apabila ada yang tidak bisa mengerjakan maka akan mendapat hukuman dari klien kami,” jelasnya.
Diberikan tugas, tidak satupun siswa di kelas itu mengejarkan soal matematika yang diberikan tersangka. Sehingga dengan maksud untuk mendidik siswa siswi tersebut, tersangka kemudian mencubit seluruh siswa siswi di dalam kelas itu.
“Inti dari kejadian tersebut adalah klien kami tidak bermasud atau memiliki niat sedikitpun untuk melakukan tindakan penganiayaan. Tujuan utamanya yaitu klien kami sebagai Guru pada sekolah tersebut ingin memberikan didikan tegas kepada siswa siswi yang nantinya akan mengikuti Ujian Nasional Sekolah,” tambahnya.
Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak ini dilaporkan Martha Pelupessy, orang tua siswi tersebut di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Saparua, Kamis (24/1) lalu. Martha mengaku, putrinya diketahui dianiaya setelah anaknya itu meminta minyak panas (minyak urut) untuk mengoles luka bekas cubitan Yospina.
“Anak saya mengeluh sakit dan merasa demam sehingga dia minta minyak untuk gosok lukanya. Saya tanya itu kenapa, ternyata dia bilang itu dicubit guru Yospina,” katanya. MTP dicubit karena tidak mengerjakan soal Matematika yang diberikan Yospina.
“Saya kaget juga kenapa guru bisa lakukan itu, bukannya guru hanya ditugaskan untuk mendidik,” kesalnya. Penganiayaan dilakukan Yospina pada Rabu, 23 Januari 2019 sekira pukul 11.00 WIT. Keesokan harinya, kasusnya dilaporkan untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. (CR1)
Komentar