Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Polisi Serahkan Oknum Guru Aniaya Siswi

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Oknum guru Josina C. Saptenno, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Ambon. Guru SMP Negeri 7 Saparua ini diserahkan dalam proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Ia diduga menganiaya MTP, muridnya sendiri.

“Berkasnya sudah P21 (lengkap). Yang bersangkutan juga sudah diserahkan kepada jaksa pada 19 Juni 2019,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Selasa (25/6).

Saat ini, tambah Kaisupy, penanganan perkara penganiayaan tersebut telah selesai ditangani pihaknya. Tersangka, kini sedang berproses dengan jaksa hingga kasus tersebut disidangkan. “Karena sudah diserahkan, maka kasus ini selesai ditangani penyidik kepolisian,” tandasnya.

Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ambon, menjerat tersangka dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 3,6 Tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tersangka mengaku perbuatannya mencubit anak didiknya hingga terluka merupakan salah satu cara mendidik murid nakal. Padahal, masih banyak cara didikan lainnya yang tidak menyebabkan anak menjadi terluka.

“Bahwa kami tegaskan tindakan yang dilakukan klien kami kepada Siswi MTP adalah bentuk sebagai upaya mendidik siswa–siswi yang bersekolah di SMP 7 Saparua agar dapat disiplin,” kata tersangka melalui kuasa hukumnya Edward Diaz kepada Kabar Timur, Rabu (27/3).

Peristiwa itu berawal ketika terjadi kekosongan guru mengajar pada Kelas IX 2 SMP Negeri 7 Saparua yang ditempati korban. Kekosongan mata pelajaran itu membuat para siswa menjadi ribut, termasuk korban. Keributan tersebut mengganggu aktifitas belajar pada sebelahnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPPP Ambon Aksi Bersih Kampanye Hidup Sehat

8 November 2025 - 17:22 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Ikapatti Buka Peluang Kerja Untuk Lulusan

8 November 2025 - 17:01 WIT

Tiga Nama Ini Menguat di Posisi Sekretaris DPD Golkar Maluku

8 November 2025 - 16:51 WIT

Gubernur Malut Harap Telkomsel Perkuat Pembangunan di Halmahera

8 November 2025 - 04:31 WIT

Trending di Malut