Kurnala Terancam, Watubun Berpeluang
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Meski meraih suara terbanyak, Welem Kurnala, terancam tidak dilantik sebagai anggota DPRD Maluku. Ini setelah dugaan pelanggaran atau penggelembungan suara saat ini ditangani DPP PDIP melalui Mahkamah Partai. Benhur Watubun justeru berpeluang.
Kurnala yang berlatar belakang pengusaha memilih terjun di dunia politik, diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan pergeseran atau migrasi suara sesama caleg PDIP di daerah pemilihan Kota Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru, di Kecamatan Sir-Sir, Kabupaten Kepulauan Aru.
Buktinya, ketika pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi Maluku, terjadi perbedaan suara antara Kurnala dan Benhur Watubun. Perbedaan suara tidak sama dengan penghitungan suara di Panitia Pemilihan Suara (PPS) hingga rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kepulauan Aru, 17 Mei 2019 lalu. Padahal, ketika rekapitulasi di KPU Kepulauan Aru, Watubun memperoleh 87 suara di Kecamatan Sir-Sir, namun rekapitulasi di tingkat provinsi, suara milik Watubun, hanya 63 suara.
Lantas, motivasi Kurnala yang juga mantan anggota DPRD Maluku dan calon Bupati Kepulauan Aru itu, ‘bermain’ agar suara Watubun berkurang, sumber Kabar Timur menyebut, suara Watubun dikurangi agar Kurnala yang meraih suara tertinggi dan dilantik. “Padahal, sesuai laporan saksi suara Watubun melebihi Kurnala di dapil Tual, Malra dan Aru,’’kata sumber kemarin.
Dia mengaku, selain Watubun lapor di Bawaslu, laporan yang sama juga disampaikan ke DPP PDIP. “Laporan sudah disampaikan ke DPP. Makanya, DPP minta Bawaslu Maluku, tidak memproses laporan Watubun, karena telah ditangani Mahkamah Partai,’’jelasnya.
Terpisah, Sekretaris DPD PDIP Maluku, Luki Wattimury ketika dicegat Kabar Timur, soal persoalan antara Kurnala dan Watubun, telah ditangani mahkamah partai, dia membenarkan. “Itu amanat undang-undang. Regulasi isyaratkan kalau ada perselisihan internal, Mahkamah Partai yang putuskan. Jadi benar prosesnya di Mahkamah Partai,’’kata Wattimury, kemarin.
Soal siapa yang akan dilantik, Wattimury enggan berkomentar panjang lebar. Dia hanya mengaku, Kurnala atau Watubun memiliki bukti kuat, tentu salah satu yang dilantik. “Segala keputusan kita menunggu Mahkamah Partai. Yang penting Benhur dan Welem buktikan di Mahkamah. Mereka punya data masing-masing. Kami tidak bisa komentar,’’tandasnya.
Apalagi, ingat dia, pihaknya hanya mengamankan keputusan partai. Lanjut dia, siapa yang diputuskan Mahkamah Partai menang atau diperintahkan untuk dilantik, pihaknya hanya mengikuti. “Putusan mahkamah partai final,’’jelasnya.
Sementara itu, anggota fraksi PDIP DPRD Maluku, Johan Rahantoknam, ketika dikonfirmasi soal peluangnya dilantik sebagai anggota dewan jika Kurnala dan Watubun, Rahantoknam yang meraih suara terbanyak ketiga di dapil Kota Tual, Malra, dan Kepulauan Aru, enggan berkomentar.
“Saya sekarang sibuk atur organisasi GAMKI, saja. Soal itu (kasus Kurnala dan Watubun) silakan konfirmasi DPP PDIP. Saya ini tidak masuk pengurus,’’kata Rahantoknam. (KTM)
Komentar