Korupsi Sahran Umasugy Segera Masuk Pengadilan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perkara dugaan korupsi dengan total kerugian negara Rp 6 miliar proyek reklamasi Pantai Namlea, Kabupaten Buru segera dilimpahkan ke PengadilanTipikor Ambon. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempersiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka Sahran Umasugy dkk.

“Segera dilimpahkan. Tinggal berkas dakwaannya, dan hal-hal administratif terkait prosedur pelimpahan perkara di pengadilan,” terang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikonfirmasi di kantornya, Senin (24/6).

Selain ancaman penjara, kontraktor pelaksana proyek reklamasi pantai Merah Putih Namlea Sahran Umasugy dibebani keharusan mengembalikan kerugian uang milik negara.

Sesuai hasil audit BPK RI, ungkap Samy, kerugian negara dari proyek Sahran Cs ini, mencapai Rp 6 miliar. Namun Sahran baru mengembalikan kerugian tersebut sebesar Rp 500 juta.

Terungkap ketika penyidikan perkara ini, Sahran Umasugy terkesan enggan mengeluarkan biaya pekerjaan. Sementara anggaran lancar dicairkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Buru.

Sebut saja material tanah timbunan tidak dibelanjakan sesuai spek yakni tanah pilihan. Yang digunakan adalah tanah sisa proyek bandara Namniwel di Desa Sawa mengandung kapur yang diambil gratis.

Demikian juga 300-an sheet pile penahan ombak dipesan dari Surabaya, perusahaan pemasok materialnya belum dibayar lunas. Juga ketika material tiba di pelabuhan Namlea, biaya sewa lokasi penampungannya tidak dibayar ke pengelola pelabuhan alias gratis.

Ketika perkara ini dalam tahap penyidikan kepada Kabar Timur, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Pudjiono mengaku, pihaknya dipaksa oleh Sahran melakukan pencairan anggaran. “Saya terbuka saja. Intinya seperti itu, saya jadi serba salah, anda paham to?” katanya saat pemeriksaan di kantor Kejati tahun lalu.

Sekadar tahu saja, Sahran Umasugy merupakan kerabat dekat Bupati Buru Ramli Umasugy. Tak heran, Sahran ibarat pengendara di jalan tol yang tanpa hambatan mengelola proyek-proyek milik Pemda Buru.

Di lain pihak, meski harus ikut bertanggungjawab dalam perkara ini, Pudjiono lolos dari jerat hukum. Dia tidak masuk daftar tersangka.

Yang bakal kena pasal pidana tipikor di pengadilan adalah Sahran Umasugy, kuasa CV Aego Pratama Memed Duwila, PPK Sri Julianti dan Konsultan Perencana Ridwan Pattilouw.

Kempat tersangka, seperti disampaikan Kasipenkum Kejati Samy Sapulette, kini sementara menghuni sel di dua tempat berbeda. Sahran, Memed, dan Ridwan ditahan di Rutan Kelas II Waiheru, sedang Sri Julianti di Lapas Ambon, blok perempuan dan anak. (KTA)

Komentar

Loading...