Desak Bawaslu Malteng Percepat Kasus Pemilu Leihitu

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), didesak segera menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Leihitu, untuk diadili secepatnya. Permintaan itu, disampaikan politisi PSI, Suherman Ura, kepada Kabar Timur, Senin, kemarin.

Dugaan pelanggaran itu, menyeret sejumlah nama diantaranya: Ketua PPK Kecamatan Leihitu, Kadir Mahu, Ketua Panwascam Leihitu, Abdul Gani Lumaela, Anggota DPRD Malteng, Said Pata dan Calon Anggota DPRD Malteng, Jafar Slamat.

“Laporannya sudah diterima Bawaslu Malteng. Bawaslu telah putuskan ke empat orang ini sebagai terlapor yang secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atau tindakan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu. Bawaslu jangan diam tetapi harus menindaklanjuti masalahnya hingga selesai sesuai aturan hukum yang berlaku,” papar Suherman.

Dia mengatakan, laporan telah disetujui dan ditetapkan Bawaslu Malteng Nomor 004/Adm/Bwsl Malteng/Pemilu/V/2019 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Pemeriksaan. Tentunya, proses selanjutnya harus ada transparansi sehingga publik mengetahuinya.

“Intinya cepat di proses ke Gakkumdu Malteng dan harus transparansi. Jangan diam apalagi kongkalikong. Itu tidak boleh terjadi. Mereka itu jelas melakukan pelanggaran dan harus mendapat sangsi tegas,” tandasnya.

Dia mangaku, laporan yang dimasukan meminta Bawaslu melalui sentra Gakkumdu dapat menindaklanjuti tegas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan terlapor satu sampai dengan empat sesuai ketentuan pasal 505 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasal itu menyebutkan, bahwa anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana paling lama satu tahun dan denda Rp. 12 juta.

“Nah ini laporan yang sudah diterima dan Bawaslu telah mengabulkannya untuk mengadili empat terduga yang bersangkutan. Lalu, tahapan selanjutnya kapan lagi,” tanya Suherman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malteng, Risal Sahupala mengatakan, Bawaslu tentunya bergerak sesuai aturan. Saat ini pemohon dan termohon masih mengoreksi putusan Bawaslu Malteng ke Bawaslu RI. Setelah putusan koreksi dari Bawaslu RI, baru lah Bawaslu Malteng mengambil sikap penanganan lebih lanjut.

“Kami kerja sesuai aturan. Mau buru-buru sementara pemohon dan termohon masih mengoreksi putusan Bawaslu ke Bawaslu RI. Jadi tunggu saja, tentunya persoalan ini akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (MG3)

Komentar

Loading...