KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Harapan di setiap even daerah terkait 3 S yakni sukses pelaksanaan, sukses administrasi dan sukses prestasi, sepertinya tak dicapai Pemda Kabupaten Buru dalam pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke-28 beberapa waktu lalu. Diduga terjadi mark up anggaran dalam pelaksanaannya.
Dugaan adanya mark up anggaran mulai terkuak setelah dana sebesar Rp 46 miliar dinilai tidak sesuai peruntukkannya. Peruntukkan dimaksud bukan saja dari sisi alokasi anggaran, tapi juga terkait dinas yang seharusnya menangani item-item pekerjaan persiapan momen MTQ tersebut.
Sebut saja, Bappeda Kabupaten Buru diberi tanggungjawab mengelola anggaran proyek penanaman rumput di arena utama MTQ, senilai Rp 500 juta. Badan tersebut juga bertanggungjawab mengelola biaya peliputan media, senilai Rp 300 juta lebih termasuk biaya transportasi dan akomodasi para kru media.
“Karena itu, kita minta Kepala Bappeda dan Sekretarisnya diusut,” ujar sumber Bappeda kepada awak media, di Namlea, Sabtu (22/6). Terhadap dugaan tersebut pihak Kejaksaan diminta melakukan penyelidikan terhadap badan daerah itu. “Terutama Kepala Bapeda Kabupaten Buru Najib Hentihu dan sekretarisnya Ulfa,” kata sumber.
Data yang diperoleh pihaknya, kata sumber, ditemukan sejumlah item pengeluaran atau belanja yang tidak sesuai harga dalam proyek penanaman rumput di alun-alun utama tempat pelaksanaan MTQ yang total pengeluarannya mencapai Rp 500 juta.
Anehnya, hingga saat ini kontraktor yang memenangkan proyek tersebut tidak diketahui, juga tendernya seperti apa dan kapan dilaksanakan. Di lain pihak ada informasi, kalau setiap ASN di Bappeda Kabupaten Buru diinstruksikan setiap hari dalam rangka persiapan MTQ diwanti-wanti membawa rumput sendiri ke lokasi yang telah ditetapkan.
Kini beredar isu di masyarakat kalau dana yang dialokasikan untuk proyek penanaman rumput itu terindikasi korupsi.