Pembunuh Sadis di Bursel Dituntut Hukuman Mati

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pelaku pembantaian di Desa Wailikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan dituntut hukuman mati. Dua dari tiga korban masih berusia 1 dan 7 tahun.

Adalah Nela Nurlatu dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana, mengakibatkan tewasnya tiga warga, Irma Nurlatu (37) dan dua bocah di desa Wailikut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea Hubertus Tante di hadapan majelis hakim yang dipimpin Samuel Ginting dengan panitera pengganti Edy Leslie menuntut terdakwa Nela Nurlatu.

Nela, pria 37 tahun ini tega menghabisi nyawa IS alias Irma, bocah lelaki inisial FP berusia 7 dan seorang balita 1 tahun, secara keji. Pembunuhan berencana dilakukan setelah diduga cintanya ditolak Irma isteri pertama, janda almarhum Alim Nurlatu (60) yang dibunuh oleh dua pelaku lain sebelumnya, pada peristiwa 29 Oktober 2018 lalu.

Kedua pembunuh Alim tersebut, masing-masing Siliwai Nurlatu (38) dan Nola Latbual (35) sudah divonis hakim pidana penjara 18 tahun atau dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara. Sedang perbuatan sadis yang dilakukan Nela Nurlatu terjadi pada 2 Februari 2019 di Desa Wailikut.

Nela dituntut pasal berlapis oleh JPU dan terancam pidana dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 468 KUHP.

“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara mati pada sidang yang digelar Kamis, kemarin,” ungkap Samy Sapulete Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Jumat (21/6).

Sidang yang dikawal ketat aparat Polres Pulau Buru bersenjata lengkap tersebut berjalan aman dan tertib. “Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan ageda pembelaan oleh terdakwa,” tandasnya.

Sekedar diketahui, terdakwa merencanakan pembunuhan setelah perasaan cintanya yang diutarakan kepada korban IS ditolak. Terdakwa cemburu dan marah setelah mengetahui korban diduga lebih memilih AN, kakak kandungnya sendiri yang telah memiliki anak dan istri.

Kemarahan terdakwa semakin membara setelah istrinya pergi meninggalkan dirinya. Diduga tidak mampu menahan amarah, terdakwa mengalami depresi berat. Ia stres dan akhirnya menyusun rencana jahat.

Di hari naas itu, korban sedang berada di ruang tamu sambil menggendong FN. Balita 1 tahun yang menjadi korban keganasan terdakwa itu merupakan anaknya AN, kakak kandungnya sendiri. Kala itu, terdakwa menghampiri IS dan menebas leher korban sekaligus mengenai FN.

Setelah menebas korban, terdakwa melarikan diri, dan tepat di depan rumah Abdul Ali Mambo, ia melihat korban lainnya FP sedang duduk di kursi teras. FP ikut ditebas karena saat itu terdakwa mengingat ayah korban yang pernah terlibat persoalan dengannya.

Terdakwa diciduk polisi saat sedang mencuci dan membersihkan darah yang menempel di parang di sungai yang berdekatan dengan jalan Lintas Kecamatan Waesama. (CR1/KTA)

Komentar

Loading...