Sopir Ditahan, Pemilik Alat Berat Diperiksa
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polisi menetapkan sopir mobil alat berat, Rifly Latumahina, sebagai tersangka. Ia telah ditahan di penjara. Selanjutnya, polisi akan memeriksa pihak perusahan pemilik alat berat tersebut yaitu PT. Esserindo Multi Bangun.
Rifly Latumahina, Warga SKIP, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, itu diduga lalai saat mengemudikan mobil penghancur aspal tersebut. Kelalaiannya merenggut dua nyawa pengendara motor secara mengenaskan.
Dua korban meninggal adalah pengendara motor Farham Frem Tuharea (35), dan boncengannya Gaus Tuharea (38). Mereka tewas seketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pertigaan Pasar Transit Passo, Kota Ambon, Rabu (19/6).
“Sudah kami tetapkan tersangka. Dia sudah ditahan,” ungkap Kepala Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPTU Fiat Ari Suhada saat dihubungi Kabar Timur, Kamis (20/6).
Setelah menetapkan sopir maut itu sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, penyidik unit Laka Satlantas Polres Ambon, rencananya akan kembali memanggil pihak perusahaan tersebut.
Pihak perusahaan akan diperiksa karena mobil naas itu bergerak tanpa adanya pengawalan polisi. Bahkan, mobil jenis Road Cutter ER550EF merek Sakai ini dikemudikan siang hari.
Berdasarkan peraturan lalu lintas, setiap mobil atau truk besar dilarang dikemudikan siang hari melintas jalanan umum. Bahkan, harus ada permintaan pengawalan polisi saat akan dikemudikan menuju suatu tempat.
“Nanti kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nahas menimpa dua pengendara sepeda motor Yamaha Vixion. Adalah Farham Tuharea dan boncengannya Gaus Tuharea. Kedua warga Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, ini tewas setelah diseruduk kendaraan alat berat penghancur aspal.
Pria berusia 35 dan 38 tahun itu meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pertigaan Pasar Transit Passo, Jalan Sisingamangaraja, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (19/6) pukul 14.30 WIT.
Farham merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil. Sementara Gaus pegawai honorer. Keduanya meregang nyawa seketika setelah diseruduk alat berat jenis Road Cutter ER550F SAKAI milik PT. Esserindo Multi Bangun.
Truk alat berat itu bergerak tanpa pengawalan polisi. Kedua korban meregang nyawa setelah menderita luka berat. Farham meninggal diduga karena pinggangnya putus. Sementara Gaus mengalami luka robek di wajah dan kakinya.
Jenasah Farham dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tulehu, sedangkan Gaus ke Ottokuyk Passo, untuk tindakan medis.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Iptu Fiat Ari Suhada membenarkan jika truk alat berat itu bergerak tanpa pengawalan polisi. Kecelakaan maut itu berawal ketika pengendara motor bergerak dari Kota Ambon hendak menuju arah Desa Suli. Sementara mobil pengupas aspal dari arah berlawanan yaitu datang dari Pantai Natsepa.
“Mobil alat berat tersebut bergerak tanpa pengawalan dari pihak kepolisian, sehingga pengendara dan boncengan langsung dilindas oleh mobil alat berat tersebut,” terangnya.
Mobil naas itu dikemudikan Rifly Latumahina. Pria 43 tahun ini merupakan karyawan PT. Esserindo Multi Bangun yang bermukim di SKIP, Kecamatan Sirimau Ambon. Didalam mobil itu terdapat mekanik alat berat yaitu Tomy Mayaut (54) dan Andre Wailauruw (37), warga Passo.
“Dua saksi mekanik dan pengemudi mobil sudah dimintai keterangannya. Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam penyelidikan,” tandasnya. (CR1)
Komentar