KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Polisi menetapkan sopir mobil alat berat, Rifly Latumahina, sebagai tersangka. Ia telah ditahan di penjara. Selanjutnya, polisi akan memeriksa pihak perusahan pemilik alat berat tersebut yaitu PT. Esserindo Multi Bangun.
Rifly Latumahina, Warga SKIP, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, itu diduga lalai saat mengemudikan mobil penghancur aspal tersebut. Kelalaiannya merenggut dua nyawa pengendara motor secara mengenaskan.
Dua korban meninggal adalah pengendara motor Farham Frem Tuharea (35), dan boncengannya Gaus Tuharea (38). Mereka tewas seketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pertigaan Pasar Transit Passo, Kota Ambon, Rabu (19/6).
“Sudah kami tetapkan tersangka. Dia sudah ditahan,” ungkap Kepala Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPTU Fiat Ari Suhada saat dihubungi Kabar Timur, Kamis (20/6).
Setelah menetapkan sopir maut itu sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, penyidik unit Laka Satlantas Polres Ambon, rencananya akan kembali memanggil pihak perusahaan tersebut.
Pihak perusahaan akan diperiksa karena mobil naas itu bergerak tanpa adanya pengawalan polisi. Bahkan, mobil jenis Road Cutter ER550EF merek Sakai ini dikemudikan siang hari.
Berdasarkan peraturan lalu lintas, setiap mobil atau truk besar dilarang dikemudikan siang hari melintas jalanan umum. Bahkan, harus ada permintaan pengawalan polisi saat akan dikemudikan menuju suatu tempat.
“Nanti kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nahas menimpa dua pengendara sepeda motor Yamaha Vixion. Adalah Farham Tuharea dan boncengannya Gaus Tuharea. Kedua warga Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, ini tewas setelah diseruduk kendaraan alat berat penghancur aspal.


























