KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang terjerat narkoba terancam dipecat. Kedua ASN, yakni Taufan Marasabessy dan Randy Hogendorp ditangkap bersama seorang ajudan wakil gubernur Maluku saat sedang pesta narkoba di rumah dinas wakil gubernur Maluku di kawasan Karang Panjang, Ambon, 12 Februari 2019.
Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (19/6).
Namun kata mantan Bupati Maluku Barat Daya ini, pemberhentian dua abdi negara itu bisa terjadi bila aturan memungkinkan. “Kalau aturan memungkinkan untuk diberhentikan maka diberhentikan, tapi yang pastinya kita mengikuti aturan,” ujarnya.



























