Dua ASN Narkoba Terancam Pecat

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang terjerat narkoba terancam dipecat. Kedua ASN, yakni Taufan Marasabessy dan Randy Hogendorp ditangkap bersama seorang ajudan wakil gubernur Maluku saat sedang pesta narkoba di rumah dinas wakil gubernur Maluku di kawasan Karang Panjang, Ambon, 12 Februari 2019.

Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (19/6).

Namun kata mantan Bupati Maluku Barat Daya ini, pemberhentian dua abdi negara itu bisa terjadi bila aturan memungkinkan. “Kalau aturan memungkinkan untuk diberhentikan maka diberhentikan, tapi yang pastinya kita mengikuti aturan,” ujarnya.

Pemprov Maluku masih mempelajari aturan sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan. “Saat ini kita masih pelajari aturan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan secara luas bagi masyarakat. “Narkoba maupun judi tidak pernah akan tentram dan nyaman, hanya ada masalah. Apalagi merusak generasi penerus bangsa dan terutama diri dia sendiri,” tegas Orno.

Diketahui, perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Randy Stephen Hogendorp alias Rendy dan Taufan Hakim Marassabesy masing-masing dituntut pidana satu tahun dua bulan penjara. (RUZ)

Komentar

Loading...