Korupsi Dana Desa SBB Kapolres Irit Bicara
KABARTIMURNEWS.COM, PIRU - Gelar perkara sudah berjalan. Hasilnya masih ditutup rapat dengan dalih kepentingan penyelidikan. Benarkah?
Gelar perkara kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), telah digelar Polres setempat. Kendati, untuk kepentingan penyelidikan hasil gelar perkara kasus yang diduga melibatkan Bupati Yasin Payapo tidak dipublis.
Kapolres SBB, AKBP Agus Setiyono, yang ditemui wartawan, di Polda Maluku, Selasa, kemarin, mengatakan itu. “Gelar perkara sudah kita dilakukan,” kata Agus singkat dan terkesan irit bicara ketika didesak wartawan terkait hasil gelar perkara.
Kapolres Agus terdiam sambil menjawab singkat desakan wartawan. “Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, ditempat yang sama ikut mempertegas pernyataan Agus, terkait tidak bisa dipublisnya hasil gelar perkara.
Menurut Roem Ohirat, hasil gelar perkara kasus tidak bisa untuk dipublikasi, karena menyangkut materi penyelidikan. “Karena menyangkut materi penyelidikan, maka hasil gelar perkara tidak dapat dipublikasikan,” tambah Ohirat.
Sebelumnya, Kapolres Agus, memastikan perkara korupsi, dengan modus pemotongan DD untuk kepentingan pelaksanaan Pesparawi Provinsi Maluku ke-13 di SBB tahun 2018 lalu, masih terus berjalan. “Masih (penanganan perkara dugaan korupsi DD di SBB),” ungkap Setiyono kepada Kabar Timur melalui telepon genggamnya, Senin (13/5) malam.
Perkara tersebut hingga saat ini masih terus diselidiki. Sejumlah saksi termasuk Sekretaris Daerah Mansur Tuharea dan Bupati SBB Yasin Payapo telah dimintai keterangan. Untuk perkara itu naik penyidikan ditentukan dalam gelar perkara. “Gelar perkara nanti di Polda (Ditreskrimsus Polda Maluku). Masih lidik,” kata Setiyono.
Diberitakan sebelumnya, keseriusan institusi Polri mengusut keterlibatan Bupati SBB Yasin Payapo dalam kasus dana desa dipertanyakan. Publik terutama masyarakat desa, ingin melihat komitmen polisi mengusut pejabat publik sekelas Yasin yang diduga bertindak seenaknya menggunakan dana gelontoran pemerintah pusat itu.
“Apakah itu bupati, kepala dinas, sekda, atau siapa saja yang terlibat dalam persoalan ini harus ditetapkan tersangka jika terindikasi. Publik ingin mengetahui ending kasus ini seperti apa, polisi harus segera gelar perkara,” ujar Koordinator Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Faizal Yahya Marasabessy kepada Kabar Timur, pekan, kemarin.
Menurut Faizal, gelontoran dana desa dari pemerintah pusat jelas ada peruntukkannya, sesuai petunjuk teknis atau juknis yang telah ditetapkan. Tapi kemudian digunakan seenaknya untuk kepentingan lain di luar peruntukan, itu masalah besar.
Menurutnya, pemerintah pusat telah meminta banyak pihak termasuk masyarakat sendiri untuk mengawal gelontoran dana desa. “KPK, Polisi bahkan TNI sendiri, diminta peduli mengawal dana ini, apalagi masyarakat. Sekali lagi, Ditreskrimsus Polda dan Polres SBB kita minta segera sampaikan hasil kerja mereka seperti apa, kasus ini sudah terlalu lama,” pinta Faizal Yahya.
Sekedar tahu saja, pemotongan DD juga ADD pernah masiv dilakukan. Tak satu pun desa di SBB luput dari pemotongan dengan dalih pelaksanaan Pesparawi Provinsi Maluku ke-13 tahun 2018.
Konon Bupati Yasin Payapo positif berperan di balik pemotongan dana tersebut. Yang mana besarnya pemotongan berkisar antara Rp 7 juta sampai Rp 35 juta setiap desa. Berdalih ada aturan yang membolehkan hal itu, Yasin dengan leluasa menarik uang DD dan ADD yang telah dikucur dari tiap pemerintah desa.
Sebelumnya, September 2018 lalu pihak Polres SBB memberi sinyal kuat, akan adanya tersangka ditetapkan dari dua kasus yang sedang ditangani. Calon tersangka dua kasus itu disebut-sebut sudah dikantongi pihak penyidik.
Namun lambatnya proses penyelidikan, sempat mengemuka isu bakal dihentikannya penyelidikan dua kasus dimaksud. Yaitu, kasus korupsi pemotongan DD dan ADD Kabupaten SBB sebesar 1,5 persen dan korupsi makan minum di dua pendopo penguasa setempat bakal diumumkan bulan Oktober tahun lalu.
Tapi ternyata, kabar akan ditetapkannya dua tersangka akhirnya hilang bak disapu angin entah kemana. Dua kasus dugaan korupsi berbeda ini dianggarkan di tahun 2017 dan mulai diusut polisi tahun 2018, ditengah rakyat Maluku bersiap-siap memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. (CR1)
Komentar