KABARTIMURNEWS.COM, PIRU – Gelar perkara sudah berjalan. Hasilnya masih ditutup rapat dengan dalih kepentingan penyelidikan. Benarkah?
Gelar perkara kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), telah digelar Polres setempat. Kendati, untuk kepentingan penyelidikan hasil gelar perkara kasus yang diduga melibatkan Bupati Yasin Payapo tidak dipublis.
Kapolres SBB, AKBP Agus Setiyono, yang ditemui wartawan, di Polda Maluku, Selasa, kemarin, mengatakan itu. “Gelar perkara sudah kita dilakukan,” kata Agus singkat dan terkesan irit bicara ketika didesak wartawan terkait hasil gelar perkara.
Kapolres Agus terdiam sambil menjawab singkat desakan wartawan. “Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, ditempat yang sama ikut mempertegas pernyataan Agus, terkait tidak bisa dipublisnya hasil gelar perkara.
Menurut Roem Ohirat, hasil gelar perkara kasus tidak bisa untuk dipublikasi, karena menyangkut materi penyelidikan. “Karena menyangkut materi penyelidikan, maka hasil gelar perkara tidak dapat dipublikasikan,” tambah Ohirat.
Sebelumnya, Kapolres Agus, memastikan perkara korupsi, dengan modus pemotongan DD untuk kepentingan pelaksanaan Pesparawi Provinsi Maluku ke-13 di SBB tahun 2018 lalu, masih terus berjalan. “Masih (penanganan perkara dugaan korupsi DD di SBB),” ungkap Setiyono kepada Kabar Timur melalui telepon genggamnya, Senin (13/5) malam.
Perkara tersebut hingga saat ini masih terus diselidiki. Sejumlah saksi termasuk Sekretaris Daerah Mansur Tuharea dan Bupati SBB Yasin Payapo telah dimintai keterangan. Untuk perkara itu naik penyidikan ditentukan dalam gelar perkara. “Gelar perkara nanti di Polda (Ditreskrimsus Polda Maluku). Masih lidik,” kata Setiyono.
Diberitakan sebelumnya, keseriusan institusi Polri mengusut keterlibatan Bupati SBB Yasin Payapo dalam kasus dana desa dipertanyakan. Publik terutama masyarakat desa, ingin melihat komitmen polisi mengusut pejabat publik sekelas Yasin yang diduga bertindak seenaknya menggunakan dana gelontoran pemerintah pusat itu.



























