Dua Rekan Ajudan Wagub Dituntut Ringan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Rentetan persidangan perkara narkoba dengan lokus delikti rumah dinas mantan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua masih jalan. Setelah kurir narkoba Andries Donald Wakanno divonis 20 tahun, kali ini giliran terdakwa yakni Randy Stephen Hogendorp alias Rendy (32), dan Taufan Hakim Marassabesy alias Tomi (32), yang merupakan ASN Pemprov Maluku.
Namun kedua terdakwa masih dalam tuntutan jaksa. Randy dan Taufan masing-masing dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Andries Donald Wakano juga dituntut relatif ringan oleh JPU, hanya empat tahun, tapi majelis hakim memvonisnya 20 tahun penjara.
JPU dalam amar tuntutannya, menilai Randy dan Taufan hanya pengguna barang haram tersebut saat pesta sabu di rumah dinas Wakil Gubernur. JPU J Pattiasina menuntut keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan kurungan.
Menurut JPU, kedua terdakwa dikenai pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, supaya menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan dua bulan kurungan, dipotong masa tahanan,” tegas JPU J. Pattiasina dalam amar tuntutan yang dibacakan di sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/6), yang di pimpin Lucky Kalalo Cs.
JPU dalam dakwaanya menyebutkan,perbuatan kedua terdakwa terjadi pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 14.00 WIT, tepatnya di kamar ajudan mantan Wakil Gubernur dikawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau.
Awalnya saksi dari anggota polisi, Alwi Satu dan rekannya Fikri Firmansyah mendapat informasi bahwa kedua terdakwa sedang mengusai narkotika, dari informasi itulah petugas mulai menuju TKP.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan, kedua terdakwa dan rekannya sedang berpesta sabu-sabu. Petugas langsung mengamankan kedua terdakwa.
Petugas juga melihat barang bukti 1 botol akua yang sudah berbentuk lobang yang digunakan sebagai alait bong. Oleh kedua saksi polisi itu Randy dan Taufan langsung diamankan tanpa perlawanan apapun.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa Peni Tupan SH.
Sebelumnya, kurir narkoba yang mengantar sabu sebanyak 86 gram ke ajudan Wagub divonis hakim 20 tahun penjara. Padahal sebelumnya JPU menuntut yang bersangkutan 4 tahun kurungan penjara.
Andries Donald Wakanno alias Ando (39) diganjar hakim dengan penjara 20 tahun karena terbukti menguasai sabu yang diperolehnya dari salah satu narapidan di Lapas Cipinang untuk diberikan ke manta ajudan Wagub Maluku, yakni Bripka Markus Pattimaipauw itu berjumlah 86 gram.
Fakta persidangan Andries mengaku hanya mengkonsumsi paket kecil sabu seberat 3 gram dan telah dipakai sehingga tersisa 0,023 gram sesuai barang bukti saat digerbek petugas di Penginapan Garuda Inn, 18 Februari 2019 lalu.
Namun majelis hakim menilai terdakwa tidak cukup diancam dengan pasal kepemilikan yaitu, pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Majelis menilai,terdakwa melanggar pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa diyakini oleh majelis hakim berperan selaku pengedar atau kurir narkoba dari Jakarta ke Kota Ambon.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 Tahun,dipotong masa tahanan,serta memerintahkan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu 0,023 gram gram disita untuk dimusnahkan,” terang Hakim Ketua Pasti Tarigan dalam amar putusan yang dibacakan Senin (17/6) lalu. (KTA)
Komentar