Polisi Periksa Pimpinan Meratus

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa pimpinan PT. Meratus terkait penyelundupan 72 buah kelapa berisi merkuri. Statusnya masih sebatas saksi. Kini, penyidik tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik.

Perkara penyelundupan bahan kimia beracun dan berbahaya (B3) jenis merkuri yang ditemukan dengan modus baru yaitu menggunakan wadah buah kelapa kering masih dalam proses penyidikan. Meski dua tersangka sudah ditetapkan, tapi penyidik masih terus mengincar tersangka lainnya.

“Sudah diperiksa (PT Meratus). Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ungkap Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan kepada Kabar Timur, Senin (17/6).

Menurutnya, selain dua tersangka sudah ditetapkan yaitu Yanto Rumbia alias Yanto (34), karyawan PT Meratus dan Artam Eko alias Tam (39), pengemudi truk, pihaknya juga masih terus membidik 3 tersangka lainnya.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, sampel barang bukti merkuri telah dikirim ke laboratorium forensik (labfor) di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengiriman sampel untuk memastikan bukti senyawa yang terkandung dalam salah satu jenis B3 tersebut.

“Saat ini kita tinggal menunggu hasil uji labfor di Makasar. Kalau sudah keluar, baru kita siapkan untuk tahap I kepada jaksa,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemanggilan pimpinan Maratus dilakukan, karena dokumen pengiriman penyelundupan merkuri tidak terdaftar dan tak miliki ijin. Selain itu, pemanggilan dilakukan karena sebelumnya telah ada penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Polda Maluku pada Bulan Mei 2018 lalu.

Salah satu poin MoU menyatakan jika pihak ekspedisi tidak boleh mengirim dan menerima B3 maupun benda berbahaya lainnya tanpa perijinan. Kalaupun ada, maka barang-barang tersebut harus dilaporkan kepada polisi.

“Kita akan kroscek terlebih dahulu jika tidak ada dokumen pengiriman di luar perijinan. Ini kan pengiriman diluar perijinan. Belum ada dokumen pengiriman, ini barang sudah diperbolehkan masuk ke dalam peti kemas. Kita akan panggil pihak Meratus untuk dimintai keterangannya,” tegas Nainggolan.

Dari 1.300 kelapa kering yang diselundupkan, terdapat 72 buah berisi merkuri. Barang ilegal itu akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. PT. Meratus Line cabang Ambon, diduga terlibat. Buktinya, salah satu karyawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama sopir dum truk.

Kasus itu terkuak di dalam kontainer pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 12 Mei 2019. Setiap buah kelapa berisi merkuri diperkirakan seberat 2,5 Kg.

Penyelundupan itu terbongkar setelah dua anggota KPYS mencurigai ribuan kelapa kering yang dimasukan ke dalam kontainer. Hal itu tidak biasanya ditemukan. Apalagi terlihat bekas lubang kelapa yang ditempel menggunakan lem.

“Saat dimasukan kedalam kontainer, petugas curiga. Kok kelapa kering bisa dikirim ke Surabaya melalui kontainer, padahal harga jualnya murah. Sementara pengiriman melalui kontainer membutuhkan biaya besar. Selain itu terlihat bekas potong sisi kelapa yang ditempel,” kata Nainggolan.

Curiga, kedua anggota polisi itu mendekat untuk memastikannya. Mereka kemudian mengambil satu buah kelapa. Buah kelapa yang tampak direkat menggunakan sepenggal sisi kelapa itu dibanting di atas jalan. Hasilnya, tempelan sisi kelapa terlepas dan mengeluarkan cairan berwarna perak (merkuri).

“Kami kemudian menetapkan karyawan Meratus dan sopir truk sebagai tersangka. Meraka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara,” terangnya. (CR1)

Komentar

Loading...