KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Polisi menjemput tersangka berinisial BC dan rekannya MJP di ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. Izhak Umarela Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku berinisial BC (22) dan MJP (33) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/46/VI/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Salahutu, tertanggal 15 Juni 2019,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Minggu.
Kedua pelaku dijemput polisi sekitar pukul 03:00 WIT di ruang IGD RSUD Tulehu yang berada di sana sejak Sabtu (15/6) ketika selesai menjalani perawatan medis akibat terluka.
Menurut Julkisno, tersangka BC saat dibawa oleh warga ke RSUD Tulehu masih dalam kondisi pingsan dan kepala serta dahinya terluka akibat kecelakaan tunggal.
“Keduanya terjatuh saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk berat sambil membawa satu unit televisi milik korban berinisial SU,” ujar Julkisno.
Awalnya pada Jumat, (14/6) sekira pukul 17:00 WITT, kedua pelaku duduk sambil mengkonsumsi minuman keras di Kompleks Universitas Darusalam Tulehu, kemudian sekitar pukul 20:00 WIT mereka menuju Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu.
Tujuan mereka adalah untuk menonton acara pesta perkawinan, namun setelah tiba di lokasi pesta keduanya berniat kembali karena melihat ada banyak orang di lokasi pesta.